Dalam 3 Bulan, Kemenkeu Sita Baju Bekas Impor Senilai Rp 3,3 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan selama 3 bulan terakhir telah melakukan penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke dalam negeri

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2023, 22:51 WIB
Warga memilih pakaian bekas saat kegiatan Ramadhan Berbagi: Bazaar Sayuran dan Baju Layak Pakai di Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan selama 3 bulan terakhir telah melakukan penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilainya mencapai Rp3,3 miliar dari 89 penindakan. 

"Tiga bulan berturut kami menindak cukup tinggi Rp 3,3 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (17/4/2023).  

Penyitaan pakaian bekas tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis ancaman perdagangan antar negara hingga pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan dan cukai. Termasuk dalam rangka menjaga produk tekstil dalam negeri.

"Penindakan ballpress karena banyak industri dari dalam negeri yang mengalami tekanan dari penyelundupan ballpress," kata dia.

Penindakan Rokok Ilegal

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan  berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau alias rokok dengan nilai BHP Rp 220,01 miliar. Hingga Maret 2023 juga telah dilakukan 180 penindakan narkotika, psikotropik, dan prekursor (NPP) sejumlah 2,08 ton. 

"Kalau dua ton kira-kira enam juta jiwa dari konsumsi ganja dan narkotika atau konsekuensi kesehatan,” katanya. 

Atas penindakan ini, Sri Mulyani mengatakan negara bisa menghemat anggaran kesehatan hingga Rp5,36 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat kasus narkoba. 

“Dari kesehatan kita hemat Rp 5,36 triliun untuk biaya rehabilitasi yang terkena kasus narkoba," terang dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

 


Baju Bekas Impor Ilegal Marak Beredar, Pengusaha Tekstil Rugi

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Pengusaha mengaku merugi akibat maraknya baju-baju bekas impor ilegal yang beredar di pasar lokal. Padahal diakui kalau kualitas baju bekas itu jauh dibawah produk lokal.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai peredaran baju bekas ini semakin pesat dalam 3 tahun terakhir. Hingga saat ini menguasai sekitar 30 persen pangsa pasar dalam negeri.

"Sebetulnya pakaian bekas ini kalau dilihat dari share yang ilegal itu hanya sekitar 30 persen saja, tetapi 30 persen ini kalau dilihat dari perkembangan nya, kalau kita bicara 2018 ke belakang itu mungkin 5 sampai 10 persen," tuturnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (13/3/2023).

Padahal, kata Redma pada masa-masa sebelumnya, dengan porsi pasar yang tak terlalu besar, peredaran pakaian bekas ini tidak mengganggu. Namun, saat ini bisa ditemui di berbagai lokasi perbelanjaan.

"Yang awalnya cuma lima sampai 10 persen saja pertumbuhannya sekarang sudah sampai 30 persen. Ini sudah sangat sangat mengganggu kita," ujarnya.

Redma menuturkan kalau saat ini pakaian produksi industri dalam negeri masih menguasai sekitar 70 persen pasar. Namun, dia khawatir akan tren peredaran baju bekas yang terus melesat dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, ia mengakui tidak terlalu terganggu dengan impor ilegal bahan tekstil. Kendati ini juga digunakan oleh industri kecil menengah dalam negeri. Dengan persentase yang masih minim, dan perlu pengolahan lanjutan, dia tak takut pasarnya direbut.

"Tapi kalau yang pakaian bekas ini selain persentasenya pertumbuhannya sangat cepat dari 5 persen sampai 30 persen itu kan langsung head to head dengan pakaian jadi yang diproduksi oleh teman-teman IKM. Jadi sangat sangat terpukul baik itu dari Sisi volume maupun harga," pungkasnya.


Ganggu Produk Lokal

Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada sekitar 25 ribu ton pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ini bisa merusak pasar industri lokal dalam negeri.

Angka yang disebutnya ini mengacu pada data yang disajikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang didapat dari data ekspor yang disalurkan dari Malaysia. Sementara, yang tercatat masuk ke Indonesia hanya sekitar puluhan ton.

"2022 ada 25 ribu ton, yang masuk kalau dihitung dari negara (asal) pengekspornya. Yang dicatatkan disini gak bisa, diluar itu tercatat, begitu masuk Indonesia, ini tidak tercatat karena memang ilegal," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dari data yang sama, diasumsikan ada sekitar 350 ribu potong baju bekas yang beredar perharinya. Itu beredar di pasar lokal Indonesia.

"Tadi sudah disebukan bahwa ini betul-betul memukul industri oakaiak jadi yang IKM dan UKM, yang selama ini masuk ke pasar lokal," bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya