Bayar Utang atau Zakat Fitrah? Ini Kata Buya Yahya

Membayar utang dan mengeluarkan zakat fitrah sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim. Bagi orang yang harus menunaikan dua kewajiban itu mungkin sempat muncul pertanyaan. Apakah membayar utang lebih dahulu atau mengutamakan zakat fitrah?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 18 Apr 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Membayar utang dan mengeluarkan zakat fitrah sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim. Bagi orang yang harus menunaikan dua kewajiban itu mungkin sempat muncul pertanyaan. Apakah membayar utang lebih dahulu atau mengutamakan zakat fitrah?

Menjawab pertanyaan tersebut, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.

Ketika seseorang memiliki utang dan harus membayarnya saat itu juga, maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut. Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan membayar zakat fitrah.

“Kalau gak ada lagi (dan) harus bayar utang, bayar utang, gak usah bayar zakat. Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah (zakat fitrah),” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/4/2023).

Buya Yahya melanjutkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah, diperbolehkan. Meskipun dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.

“(Misalnya) aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang gak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. Sah,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Sebagaimana diketahui, seorang muslim wajib membayar zakat fitrah satu tahun sekali. Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat. 

“Dia menemui bulan Ramadan dan menemui hari raya, bulan Syawal,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui Ramadan walaupun belum menemui Syawal itu sudah bisa membayar zakat fitrah. Sebab, sudah memenuhi salah satu syaratnya.

Kemudian waktu yang paling tepat dan menjadi sunah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Hari Raya Idul Fitri. Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.

“Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai salat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi makruh tetap wajib membayar,” jelasnya.

Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Namun, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrahnya.

Menurut mazhab lain seperti Imam Malik, zakat fitrah dapat dibayar setelah terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, boleh juga maju sehari atau dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya