Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan tinggal 12 hari lagi tepatnya akan berakhir 30 April 2023. Sedangkan, batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi telah terlewati pada 31 Maret 2023 lalu.
"Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200," tulis keterangan @ditjenpajakri, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
Aturan mengenai batas akhir lapor SPT pajak ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Sama seperti pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, cara lapor SPT tahunan badan juga dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online melalui laman https://www.pajak.go.id/.
Perlu diketahui, sebelum menggunakan layanan e-Filing SPT Tahunan Badan, pastikan telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Berikut cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP Online:
1. Login ke laman DJP Online
Buka situs www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan masukkan password serta kode keamanan. Selanjutnya Klik “Login”.
2. Pilih e-Filling
Nanti kamu akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”.
3. Buat SPT dan isi formulir
Klik “Buat SPT”, kemudian lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal.
Pembetulan bisa dipilih apabila kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika tidak perlu pembetulan, maka kamu bisa melewati langkah tersebut.
4 Lengkapi data
Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen dan lengkapi data sesuai pada lampiran induk SPT 1771.
5. Isi lengkap data pada lampiran-lampiran
Kamu perlu mengisi dengan lengkap lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II.
Advertisement
Tahapan Isi SPT Berikutnya
6. Isi lampiran I
Penting untuk dilampirkan, kamu harus mengisi data peredaran usaha pada Laporan Keuangan Laba Rugi di kolom Peredaran Usaha.
7. Isi kolom pernyataan Formulir Induk Lanjutan
Kamu harus pilih Formulir Induk Lanjutan pada kolom pilihan halaman formulir dan klik “Buka”. Kamu harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, NPWP, serta tempat dan tanggal pengisian SPT.
8. Isi lampiran 8A
Klik “Buka”, kemudian isikan elemen dari neraca dari laporan keuangan neraca badan usaha dengan lengkap.
9. Submit SPT
Dalam tahap ini kamu perlu mengunggah lampiran berbentuk PDF yang telah disiapkan. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email pada kolom yang tersedia. Tunggu proses pengunggahan selesai.
10. Proses lapor SPT Tahunan Badan Selesai
Setelah selesai, maka kamu akan mendapatkan notifikasi bukti penerimaan elektronik di email, bahwa kamu sudah melaporkan SPT Tahunan Badan.