Liputan6.com, Jakarta Shandy Aulia dan David Herbowo memilih jalan untuk berpisah setelah membangun bahtera rumah tangga selama bertahun-tahun. Shandy Aulia menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana keduanya rencananya dilangsungkan awal Mei 2023 setelah Idul Fitri. Sandy Arifin selaku kuasa hukum menerangkan bahwa proses pendaftaran cerai sebenarnya dilakukan sangat rahasia, meski pada akhirnya tercium juga.
Advertisement
"Kami merahasiakan proses pendaftaran gugatan tersebut karena sudah sepakat dengan klien kami," ujar Sandy Arifin dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/4/2023).
Keinginan untuk bercerai datang dari kedua belah pihak. "Mereka juga sudah sepakat untuk berpisah dan bercerai secara baik-baik, musyawarah, mufakat," ia menyambung pernyataan.
Shandy dan David Tak Akan Hadir di Sidang Cerai
Shandy Aulia dan David Herbowo sama-sama menyerahkan proses sidang mereka kepada kuasa hukum. Jadi, keduanya sepakat tak akan menghadiri persidangan.
"Ditambah lagi sudah ada kesepakatan bersama, bahwa yang pertama, mereka tak akan hadir di persidangan dan sudah menyerahkan keputusan pada kuasa hukum dan Majelis Hakim," ungkap Sandy Arifin.
Advertisement
Soal Hak Asuh Anak
Poin selanjutnya yang juga mereka sepakati bersama adalah hak asuh anak, Claire Herbowo. Keduanya akan mengurus anak bersama-sama meski nantinya tak lagi berstatus sebagai suami istri.
"Mengenai hak asuh anak itu sudah kita sepakati untuk diasuh bersama. Tinggal nanti proses hukumnya setelah Lebaran nanti mungkin tanggal 3 Mei kita akan hadir dan proses berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Gugatan Shandy Aulia
Diberitakan sebelumnya, Shandy Aulia mendaftar gugatan diwakili kuasa hukumnya. Gugatan Shandy terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.G/PN Jakarta Selatan pada Selasa 11 April 2023.
"Tanggal 11 April 2023, hari Selasa memang dari data sistem informasi pengurusan perkara PN Jakarta Selatan itu ada perkara masuk. Didaftarkan atas nama penggugatnya David Herbowo. Gugatannya itu gugatan perceraian," jelas Djumyato selaku Humas PN Jakarta Selatan.
Advertisement