Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan pengawasan transaksi di seluruh pasar, baik reguler maupun negosiasi. Pernyataan itu menjawab kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi goreng saham di pasar negosiasi.
Bukan tanpa sebab, pelaku pasar menilai pasar negosiasi lebih fleksibel karena perdagangan dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market). Begitupun penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Advertisement
Beberapa kondisi yang membuat was-was transaksi di pasar negosiasi salah satunya tidak terbatas pada aturan seperti batas auto reject bawah (ARB) dan auto reject atas (ARA).
Metode pemindahbukuan di pasar negosiasi juga berbeda dengan pasar reguler, yakni dapat dilakukan melalui metode Versus Payment atau Free of Payment (FOP). FOP merupakan instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana yang dipergunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.
Meski begitu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy memastikan seluruh transaksi di pasar modal berada di bawah pengawasan Bursa.
"Seluruh transaksi di pasar negosiasi itu ada pengawasan terkait pola transaksi maupun terkait penyelesaiannya," kata Irvan dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, ditulis Selasa (18/4/2023).
Mengingat transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tak menutup kemungkinan harga di pasar negosiasi lebih rendah dari harga di pasar reguler. Kondisi ini memungkinkan pembeli menyerok keuntungan lewat penjualan kembali di pasar reguler dengan harga yang lebih tinggi.
Kesepakatan Negosiasi
Sebaliknya, kesepakatan di pasar negosiasi juga bisa saja menghasilkan harga lebih tinggi ketimbang di pasar reguler. Namun, secara rasional kondisi ini kurang menguntungkan dari sisi pembeli jika mempertimbangkan potensi keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan jual. Tak hanya itu, pasar negosiasi juga mengakomodir transaksi dalam jumlah besar.
Biasanya, ini dilakukan oleh investor besar untuk membeli atau menjual saham dengan pihak tertentu lantaran adanya keterbatasan likuiditas di pasar reguler.
Kepala Unit Pelaporan dan Evaluasi Perdagangan BEI, Yayuk Sriwahyuni menjelaskan, AB yang melakukan transaksi di pasar negosiasi harus melaporkan latar belakang dilakukannya transaksi. Hal ini sebagai upaya Bursa untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai pengajuan. Sehingga jika terjadi ketidak selarasan dalam pratiknya, dokumen pengajuan itu dapat menjadi bukti.
"Alasan, tujuan, dan latar belakang dilakukannya transaksi di pasar negosiasi di luar auto reject sangat menentukan. Karena beberapa kasus membutuhkan informasi itu, walaupun sifatnya asesmen. Itu kana jadi dasar kalau misal transaksi menjadi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, laporan itu jadi bukti otentik," ujar Yayuk.
Advertisement
Transaksi Pasar Negosiasi Lebih Fleksibel, BEI Pastikan Pengawasan Tetap Ketat
Sebelumnya, pasar negosiasi adalah pasar di mana perdagangan efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar negosiasi cenderung lebih fleksibel dibandingkan pasar usuma karena tidak terbatas pada aturan seperti batas auto reject bawah (ARB) dan auto reject atas (ARA). Waktu penyelesaian transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan AB, dan penyelesaian dilakukan per transaksi, tidak netting dan tidak dijamin oleh KPEI.
Di sisi lain, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi peluang goreng saham lewat transaksi di bawah harga pasar reguler. Namun demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan pihaknya juga melakukan pengawasan di pasar negosiasi.
Anggota Bursa Harus Lapor
"Intinya kalau pengawasan transaksi pasar negosiasi ini juga satu kesatuan dengan pasar lainnya, tentu yang dimonitor adalah pola apakah transaksi di pasar negosiasi ada kaitannya dengan pola-pola yang ada di pasar reguler. Itu yang ditekankan dari pemantauan bursa,” kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made usuma Ari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pelaporan dan Evaluasi Perdagangan BEI, Yayuk Sriwahyuni menjelaskan, AB yang melakukan transaksi di pasar negosiasi harus melaporkan latar belakang dilakukannya transaksi. Hal ini sebagai upaya Bursa untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai pengajuan. Sehingga jika terjadi ketidak selarasan dalam pratiknya, dokumen pengajuan itu dapat menjadi bukti.
“Alasan, tujuan, dan latar belakang dilakukannya transaksi di pasar negosiasi di luar auto reject sangat menentukan. Karena beberapa kasus membutuhkan informasi itu, walaupun sifatnya asesmen. Itu akan jadi dasar kalau misal transaksi menjadi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, laporan itu jadi bukti otentik,” kata Yayuk.
Advertisement