Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa anak AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
VIDEO: Kuasa Hukum AG dan JPU Ajukan Banding Vonis 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David
Kuasa hukum terdakwa anak AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
diperbarui 18 Apr 2023, 14:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prospek Makin Cerah, Bali Jadi Destinasi Investasi Properti Populer di Asia
Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha 4 Rakaat, Jadi Amalan Pembuka Rezeki
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Kerajinan Bantul Senilai Rp2 Miliar
SukkhaCitta hingga BeeMe Raih Local Heroes Brand 2024, Apresiasi bagi Jenama Lokal yang Menginspirasi
Daftar Lengkap Peserta BWF World Tour Finals 2024, Indonesia Berapa Wakil?
VIDEO: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kasus Korupsi Impor Gula Berlanjut!
Hasil Hitung Cepat SMRC Pilkada Jakarta 100%: RK-Suswono 38,8%, Dharma-Kun 10,17%, Pramono-Rano 51,03%
Aktivis HAM Soroti TPS di Tapal Batas Musi Banyuasin - Muratara Saat Pilkada Sumsel
Indonesia Target Penggunaan EBT 23% di 2025, Bisa Tercapai?
VIDEO: Tiket Pesawat Turun 10 Persen Libur Nataru Jadi Lebih Hemat
Bangun 3 Juta Rumah, Perumnas Butuh Suntikan PMN
Charta Politika Indonesia Sebut Partisipasi Pemilih Jakarta di Pilkada 2024 Alami Penurunan