Pelaku Tak Kunjung Ditahan, Ibunda Santri di Sragen yang Tewas Dianiaya Senior Mengadu ke Hotman Paris

Jum, ibunda dari santri yang tewas dianiaya senior di pesantren di Sragen, Jawa Tengah, mendatangi Hotman Paris untuk mengadukan kasusnya. Jum mengaku kecewa sebab sejak kasus ini terjadi, November 2022, hingga kini, Polres Sragen tidak menahan pelaku penganiayaan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 18 Apr 2023, 14:50 WIB
Jum (kerudung abu-abu) saat bertemu dengan Hotman Paris. (Istimewa)

 

 

Liputan6.com, Jakarta Jum, ibunda dari santri yang tewas dianiaya senior di pesantren di Sragen, Jawa Tengah, mendatangi Hotman Paris untuk mengadukan kasusnya. Jum mengaku kecewa sebab sejak kasus ini terjadi, November 2022, hingga kini, Polres Sragen tidak menahan pelaku penganiayaan.

 

 

 

 

Saat memutuskan pergi ke Jakarta demi menemui Hotman Paris, setiap hari Jum dan suaminya mendatangi Kopi Joni, usaha milik Hotman. Dia berharap suatu saat Hotman Paris muncul di kedai kopinya dan ia bisa mencurahkan isi hatinya. Benar saja, setelah beberapa hari menunggu, Jum dan suaminya akhirnya bertemu Hotman Paris di Kopi Joni.

Pada pertemuan tersebut, Jum menceritakan bahwa Polres Sragen belum menahan pelaku dan dua orang terduga provokator. Jum juga menyinggung kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan menyeret Agnes, anak di bawah umur yang sudah dijatuhi vonis hukuman tahanan. Dia mempertanyakan alasan Polres Sragen tidak menahan terduga pelaku dan berdalih yang bersangkutan masih di bawah umur. 

“Ibu ini sudah berhari-hari datang ke Jakarta, tiap malam ke Kopi Joni menunggu saya. Bapak Kapolda Jateng, Kapolres Sragen, saya yakin akan memberikan atensi pada kasus ini. Ibu ini orang biasa, dia protes kenapa dua provokator belum ditahan, kenapa pelaku utama sejak penyidikan juga tidak ditahan padahal sudah 17 tahun,” ungkap Hotman Paris, dikutip dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Selasa (18/4/2023).

Humas Polres Sragen mengaku telah menangani kasus meninggalnya santri secara profesional dan prosedural. 

“Kami dari Humas Polres Sragen menyampaikan fakta hukum yang ada sehingga masyarakat tidak menjadi bingung atau mendapat berita kurang benar,” komentar @agungstmd pada unggahan video di akun Instagram Hotman Paris.

 

 


Polisi Sebut Pelaku Koperatif

Alasan berikutnya, pelaku tidak ditahan karena selama proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif terhadap penyidik. 

“Selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen dengan permohonan permintaan tidak ditahan serta sanggup sewaktu-waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) tidak dilakukan penahanan,” lanjut Agung. 

Namun demikian, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan pelimpahan Pelaku anak beserta Barang buktinya ke Kejaksaan. Saat ini, perkara sudah pada tahap persidangan dan Polres Sragen akan tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan.

Diketahui, pada  November 2022 seorang santri asal Ngawi, tewas setelah dianiaya seniornya pada sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sragen. Alasan penganiayaan karena korban tak melakukan piket kamar.

Sejak November 2022 hingga kini, Polres Sragen tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meregang nyawa.

 

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya