KPU Minta TPS untuk Pemilu 2024 Tidak Didirikan di Asrama TNI-Polri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengimbau KPU seluruh daerah untuk tidak mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di asrama TNI-Polri.

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Apr 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi: Persiapan Pemilu

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengimbau KPU seluruh daerah untuk tidak mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di asrama TNI-Polri.

Dia meminta KPU di seluruh provinsi untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri di lingkungan dan wilayah kerjanya masing-masing untuk menyampaikan hal tersebut.

Menurut Hasyim, untuk Pemilu 2024 mendatang TPS harus didirikan di luar asrama TNI-Polri. Hal ini, kata dia, untuk menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak diperlukan di tengah masyarakat.

"Supaya tidak menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu seperti yang sudah-sudah. Mungkin nanti lokasinya ditempatkan di luar asrama, supaya berbaur dengan warga," kata Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Hasyim menyampaikan kegusarannya apabila tempat pemungutan suara didirikan di asrama TNI-Polri. Menurut dia, bakal muncul sejumlah pandangan miring yang akan merugikan TNI-Polri jika didapati salah satu pasangan calon unggul dalam pemungutan suara.

"Nanti jadi cara pandang yang kurang menguntungkan kalau misalkan disebutkan tempat pemungutan suara di asrama ini, di asrama ini, yang menang pasangan calon nomor berapa," ujar Hasyim.

Oleh sebab itu, menurut Hasyim, pendirian TPS di luar asrama TNI-Polri dinilai tepat untuk menghilangkan penilaian seperti itu.

"Itu untuk mengurangi apa namanya penilaian-penilaian yang kurang pas untuk kita semua," kata Hasyim.


Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan rinci Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri. Total, saat ini tercatat ada 205.853.518 DPS.

Hal ini, diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno DPS Pemilu 2024 di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

"Pada akhirnya jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518. Demikian rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024," kata Hasyim.

Adapun jumlah DPS ini merupakan total dari pemilih sementara dari dalam negeri dan luar negeri dengan rincian 102.847.040 untuk pemilih dalam dan luar negeri laki-laki dan 103.006.478 untuk pemilih dalam dan luar negeri perempuan.

"Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terkait perubahan-perubahan, namanya juga DPS," kata dia.

Menurut Hasyim, DPS diambil dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi dengan total 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah desa, 130 kantor perwakilan PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Salinan DPS akan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), peserta pemilu.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya