Insentif Pajak di Swedia Bakal Dihapus, Industri Penambangan Kripto Jadi Korban

Swedia awalnya dipilih karena mereka menawarkan lingkungan yang ideal untuk pusat data dan rumah bagi pembangkit listrik murah

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Apr 2023, 18:16 WIB
Ilustrasi penambangan kripto alias cryptojacking (Foto: Kaspersky)

Liputan6.com, Jakarta Swedia, salah satu negara di Eropa yang menjadi rumah terakhir bagi penambang bitcoin bakal menghapus insentif pajak untuk pusat data pada Juli  2023. Ini berpotensi memberi dampak bagi industri penambangan kripto di Swedia.

Dilansir dari CoinDesk, Selasa (18/4/2023), harga energi di Eropa telah melonjak dalam satu tahun terakhir sebagian besar karena perang di Ukraina, mengusir penambang bitcoin di berbagai negara. 

Wilayah paling utara Norwegia dan Swedia adalah beberapa wilayah terakhir di mana industri ini masih menguntungkan dan beroperasi meskipun pemainnya telah menipis.

Swedia awalnya dipilih karena mereka menawarkan lingkungan yang ideal untuk pusat data dan rumah bagi pembangkit listrik tenaga air murah. Swedia mulanya p tidak terpengaruh oleh krisis energi, yang menyebabkan kenaikan harga dan beberapa penambang menghentikan operasi mereka pada 2022.

Harga energi mulai normal pada 2023, tetapi pajak yang akan datang kemungkinan akan menghentikan investasi baru di Swedia, yang saat ini menampung sekitar 150 megawatt (MW) pertambangan kripto. Pajak akan meningkat mulai Juli tahun ini, menurut anggaran keuangan yang diterbitkan pada November 2022.

Berdasarkan harga listrik rata-rata tahun lalu, kenaikan pajak dapat membawa biaya energi keseluruhan meningkat 

Analis senior di perusahaan jasa pertambangan kripto, Luxor Technologies Jaran Mellerud mengatakan mesin tambang yang paling efisien saat ini MicroBT Whatsminer M30s, akan berada pada titik impas mengingat kondisi pasar saat ini.

Tak hanya Swedia, Norwegia, yang saat ini menampung 250-300 Mega Watt pertambangan kripto, juga menaikkan pajaknya dari USD 0,0086 atau setara Rp 127,13 (asumsi kurs Rp 14.782 per dolar AS) menjadi USD 0,015 atau setara Rp 221,74 per kWh pada Januari 2023.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya