Kini, Meski Dirawat di Rumah Sakit Tetap Bisa Urus Paspor Lewat Layanan I-MED Larasati

Sebagai Instansi penyelenggaran pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Apr 2023, 22:58 WIB
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Medan Sebagai instansi penyelenggaran pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berinovasi dalam memudahkan masyarakat dalam kepengurusan paspor.

Salah satu inovasi layanan yang diterapkan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan adalah I-MED Larasati atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, inovasi layanan I-MED Larasati memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor imigrasi dikarenakan masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Juga bagi yang tidak dapat meninggalkan fasilitas medisnya untuk melakukan pengurusan paspor," kata Johanes, Selasa (18/4/2023).

 


Cara Mendapatkan Layanan Ini

Urus paspor lewat layanan I-MED Larasati

Dengan menyediakan layanan I-MED Larasati ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.

Untuk mendapatkan Layanan I-MED Larasati ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar Kantor Imigrasi, yaitu di rumah sakit.

Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.

"Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto," terang Johanes.


Laksanakan Pengurusan Paspor

Layanan I-MED Larasati

Pada Senin, 17 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan proses permohonan paspor di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Stella Maris Medan yang beralamat di Jalan Samanhudi.

Pemohon paspor yang dilayani saat itu adalah bayi yang berusia 4 bulan, yang sedang dirawat dan membutuhkan penanganan lanjutan di luar negeri.

Rudy Salim, orang tua pemohon mengatakan, sangat terbantu dengan adanya layanan pembuatan paspor di rumah sakit, khususnya bagi keluarganya yang kesulitan untuk datang ke Kantor Imigrasi dikarenakan anaknya masih dalam perawatan dan tidak boleh meninggalkan rumah sakit.

"Harapan saya, semoga Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan kemudahan akses untuk pembuatan paspor, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan untuk hadir ke Kantor Imigrasi dikarenakan sakit," ungkapnya.

Inovasi Layanan I-MED Larasati merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan layanan ini merupakan inovasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya