Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 19-25 April 2023

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 19-25 April 2023.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Apr 2023, 07:49 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 19-25 April 2023. 

 

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam takarir unggahannya, dikutip Rabu, (19/4/2023).

Dishub menjelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Dishub.

Terkait hal itu, Dishub meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan SIstem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," ujar Dishub.


Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Apa Masih Berlaku?

Petugas mensosialisasikan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021).Tempat wisata yang memberlakukan ganjil genap yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya antisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Bagaimana dengan ganjil genap di lokasi wisata, apa masih berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya