Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan menerapkan skema ganjil genap (gage) selama arus mudik lebaran 2023. Pengawasan nantinya akan dilakukan di sejumlah jalur tol yang dilalui pemudik salah satunya, Jalur Cikampek.
"Nanti untuk jalur Cikampek jalur mudik kita terapkan ganjil genap. Khusus tol," ujar dia kepada wartawan, dikutip Rabu (19/4/2023).
Advertisement
Adapun, Latif menjelaskan penindakan tidak dilakukan secara konvensional langsung oleh petugas. Melainkan, memakai electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di mobil patroli.
"Sesuai aturan yang ada untuk jalur mudik. Kita pakai ETLE mobile. Gak ada penindakan langsung, tapi menggunakan ETLE mobile," jelasnya.
Perlu dipahami penerapan gage ini dijalankan khusus menyiasati selama arus mudik dan akan berlaku secara situasional. Karena, penerapan aturan ganjil genap di jalan protokol DKI Jakarta tetap akan ditiadakan selama Lebaran.
"Hari libur kan memang sesuai aturan tidak ada. Tapi khusus di tempat tertentu nanti kami lihat. Di hari libur nasional kan memang tidak berlaku ganjil genap karena cuti bersama," pungkas dia.
Sebelumnya, Polri menyiapkan berbagai skema untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2023. Salah satunya adalah aturan ganjil genap yang akan berlaku.
Kabid Humas Polri, Ropenmas, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam penerapan skema ganjil genap, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dikecualikan dari aturan tersebut.
"Ada pengecualian untuk rekayasa lalu lintas ganjil genap Lebaran 2023," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil Genap Lebaran
Kendaraan tersebut antara lain pimpinan lembaga negara, pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu, ada juga kendaraan dinas dengan plat nomor motor dinas berwarna merah seperti dinas TNI dan Polri.
Lalu, kendaraan lain yang dikecualikan adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning baik untuk angkutan penumpang maupun barang.
Dari sekian kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, ternyata kendaraan listrik termasuk salah satu yang bebas melintas.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.
“Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus difabel, kendaraan untuk keperluan tertentu di bawah pengawasan Polri, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam larangan operasional angkutan barang,” ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement