Gerai SIM dan Unit SIM Keliling di DKI Jakarta Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 19-25 April 2023

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan layanan keliling maupun di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat selama libur Lebaran 2023.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 19 Apr 2023, 09:01 WIB
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan layanan keliling maupun di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat selama libur Lebaran 2023.

"Pada 19 sampai 25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM dan unit SIM Keliling di DKI Jakarta diliburkan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa 18 April 2023.

Alhasil, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada rentang 19 April sampai 25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Namun jika pengendara yang masa berlaku SIM habis selama hari libur dan tidak melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei, maka pengendara diharuskan melakukan pembuatan SIM baru.

Simak Kategori SIM untuk Pengemudi Mobil

Di Indonesia Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan mobil, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM berikut penggolongan untuk para pengemudi di Indonesia:


Kategori SIM untuk Pengemudi Mobil

Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

Infografis Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya