160 Perusahaan di Jawa Barat Diperiksa karena THR Bermasalah

Jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR, perusahaan akan terkena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

oleh Arie Nugraha diperbarui 19 Apr 2023, 12:30 WIB
Sebanyak 160 perusahaan di Provinsi Jawa Barat diadukan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Ilustrasi THR (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 160 perusahaan di Provinsi Jawa Barat diadukan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, otoritasnya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan itu untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR, Joao mengatakan perusahaan itu akan terkena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," ujar Joao dalam siaran pers ditulis, Bandung, Rabu, 19 April 2023.

Joao menjelaskan secara umum pelaporan yang diterima lainnya oleh Disnakertrans Jawa Barat selain perusahaan tidak akan membayar THR, yakni telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen.

Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat. Namun jumlah perusahaan yang diadukan terkait THR Lebaran 2023, disebutkan Joao menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

Biasanya tutur Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR lebaran.

"Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," kata Joao.

Sebelumnya pada awal pekan ini Senin (17/4/2023), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR Lebaran dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

Berdasarkan pantauannya di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten dan kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR Lebaran 2023.

Laporan Soal THR Telah Ditindaklanjuti

Pihaknya mengklaim telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Sejauh ini ungkap Firman, perusahaan di Jawa Bar berkomitmen untuk membayar THR.

"Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayar THR,” ucap Firman dalam diskusi bertema 'Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR' di Kota Bandung.

Sampai saat ini lanjut Firman, belum ada perusahaan yang tidak membayar THR lebaran. Namun, ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.

Hal ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan dijelaskan Firman, sanksinya akan terkena denda. Meski pembayaran THR lebaran dicicil, dasarnya ungkap Firman harus ada kesepakatan dengan pekerja

"Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha," tukas Firman. 


Kemnaker Terima 2.576 Laporan THR, DKI Jakarta Paling Banyak Aduan

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023).

Dia merinci, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

 


Sebaran Pelaporan THR

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan;

  • Provinsi Sumatera Utara (24);
  • Sumatera Barat (18);
  • Riau (17);
  • Jambi (11);
  • Sumatera Selatan (24);
  • Bengkulu (1);
  • Lampung (5);
  • Kepulauan Bangka Belitung (5);
  • Kepulauan Riau (17);
  • DKI Jakarta (455);
  • Jawa Barat (322);
  • Jawa Tengah (147);
  • DIY (43);
  • Jawa Timur (84);
  • Banten (120);
  • Provinsi Bali (9);
  • NTB (2);
  • NTT (2);
  • Kalimantan Barat (7);
  • Kalimantan Tengah (11);
  • Kalimantan Selatan (17);
  • Kalimantan Timur (16);
  • Kalimantan Utara (2);
  • Sulawesi Utara (2);
  • Sulawesi Tengah (6);
  • Sulawesi Selatan (11);
  • Sulawesi Tenggara (6);
  • Gorontalo (2);
  • Sulawesi Barat (0);
  • Maluku (1);
  • Maluku Utara (1);
  • Papua (3);
  • Papua Barat (0).

 


Bisa Lapor Online

Adapun bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan ada masalah, kamu bisa melaporkan langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pekerja/buruh tidak perlu repot datang langsung ke posko THR, melainkan cukup melaporkan secara online melalui poskothr.kemnaker.go. id.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya