Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok mengakui dilema saat pemudik kembali ke Kota Depok membawa sanak saudara dari kampung halaman. Padahal Migrasi di Kota Depok dinilai cukup tinggi sehingga perlu penanganan nasional pada persoalan urbanisasi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok pernah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait penanganan arus balik pemudik yang membawa keluarga untuk menetap di Kota Depok. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota Depok kesulitan mengantisipasi hal tersebut.
Advertisement
“Itu sangat sulit mengantisipasinya, apalagi mereka warga negara Indonesia,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (19/4/2023).
Idris menjelaskan, banyak warga negara Indonesia yang ingin tinggal di kota besar, salah satunya Jakarta. Namun sesampainya di kota tersebut, banyak pendatang kesulitan mendapatkan tempat tinggal sehingga beralih ke kota penyangga, seperti Kota Depok.
“Masalahnya warga Indonesia yang memang ingin ke Jakarta, tapi Jakarta sudah tidak kebagian tempat, tapi larinya ke Kota Depok,” jelas Idris.
Atas fenomena tersebut menjadikan catatan tersendiri bagi Pemerintah Kota Depok dalam hal migrasi. Idris mengakui, Migrasi di Kota Depok paling banyak berasal dari wilayah Jakarta.
“Tambahan migrasi kami Kota Depok, justru paling banyak dari Jakarta,” ucap Idris.
Jika mengacu pada hal tersebut, tidak dapat dipungkiri, para pemudik yang membawa sanak saudara untuk tinggal di Jakarta, sudah beralih ke kota penyangga. Adapun kota penyangga yang menjadi lokasi tempat tinggal baru yakni Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, dan kota penyangga lainnya.
“Memang harus kita ambil secara nasional sehingga kita bisa mengantisipasi, karena ini kecenderungan urbanisasi ya, artinya orang akan cenderung tinggal di Kota besar,” papar Idris.
Tidak Bisa Melarang
Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok tidak dapat melarang para pemudik membawa sanak saudara untuk tinggal di Kota Depok. Hal itu akan melanggar undang-undang dan hak asasi manusia sehingga Pemerintah Kota Depok hanya dapat melakukan penertiban administrasi kependudukan.
“Kalau mereka mau pindah ke sini monggo, tapi dengan mengurus KTP, kalau tidak menggunakan izin domisili,” pungkas Idris.
Advertisement