Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyanto dan Gus Nur soal tuduhan ijazah Jokowi palsu.

oleh Fajar Abrori diperbarui 19 Apr 2023, 13:58 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono, Selasa (18/4).(Liputan6.com/Fajar Abrori) 

Liputan6.com, Solo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sidang yang dilakukan terhadap kedua terdakwa dillakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang lebih awal. Setelah itu giliran Bambang Tri Mulyono yang menjalani sidang di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Meskipun digelar terpisah tetapi sidang tersebut dipimpin majelis hakin Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Setelah membacakan amar puturan, majelis hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun,” kata majelis hakim Moch Yuli Hadi saat membacakan putusan vonis. Amar putusan yang sama juga dibacakan Yuli kepada Bambang Tri yang juga divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar siang harinya.

 


Ajukan Banding

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasar 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran.

Dalam sidang ini pengadilan menyita barang bukti berupa satu buah falshdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan barang lainnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik Gus Nur dan Bambang Tri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Kami mengajukan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo usai sidang.

Seperti diketahui, Gus Nur dan Bambang Tri terseret dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama ini karena keterlibatannya dalam acara podcast di channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu keduanya membicarakan ijazah Presiden jokowi yang diduga palsu. Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya