Liputan6.com, Jakarta Bagi para pemudik yang sakit dan bukan mengalami kecelakaan mudik, maka pengobatan bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Pemudik dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk berobat di lokasi setempat.
"Tapi kalau bukan kecelakaan langsung menggunakan BPJS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui Health Liputan6.com usai Konferensi Pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran Tahun 2023 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (19/4/2023).
Advertisement
Dalam masa liburan dan menghabiskan masa mudik Lebaran di kampung halaman, Ghufron menambahkan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," tambahnya.
Kondisi Kegawatdaruratan Medis, Faskes Wajib Beri Pelayanan
Menurut Ghufron, bila peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
"Apabila peserta JKN mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP)," lanjutnya.
Petugas BPJS SATU! Standby di Rumah Sakit
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
"Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!" Ali Ghufron Mukti menuturkan.
Pelayanan Obat Program Rujuk Balik
Selama libur Lebaran, kata Ghufron, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan," pungkas Ghufron.
"Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia."
Advertisement
Alami Kecelakaan, Biaya Ditanggung Dulu oleh Jasa Raharja
Sementara bagi pemudik yang mengalami kecelakaan saat mudik Lebaran, maka biaya pengobatan ditanggung lebih dahulu oleh PT Jasa Raharja. Jasa Raharja mempunyai asuransi sehingga korban kecelakaan mendapatkan biaya pengobatan.
Namun, apabila besaran biaya melebihi yang ditanggung Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan menanggung selisih pembiayaan kecelakaan.
"Yang jelas kami koordinasi dengan Jasa Raharja. Jadi prinsipnya sesuai dengan haknya, obatnya umpamanya dia Peserta BPJS kelas 1 ya dia sesuai kelas 1, enggak bayar tambahan (biaya kecelakaan) itu," Ali Ghufron Mukti melanjutkan.
"Nah, kalau bayar dia bisa komplain kepada kami, saya kok bayar tambahan di rumah sakit. Kalau lebih dari jumlah yang dicover oleh Jasa Raharja, ditanggung BPJS untuk kecelakaan."
Yang Bayar Biaya Pengobatan Kecelakaan, Jasa Raharja Dulu
Ditegaskan kembali oleh Ghufron, ketika terjadi kecelakaan, maka Jasa Raharja dulu yang menanggung biaya pengobatan.
"Yang jelas kan yang bayar Jasa Raharja dulu. Kami nanti menambahkan bayar lagi kalau melebihi besaran yang ditanggung Jasa Raharja. Tapi yang nge-klaim itu Rumah Sakit, bukan pesertanya," pungkasnya.
"Artinya, kalau BPJS ini tidak terkait uang ya dengan peserta. Kami enggak ada uang masuk, uang keluar kepada peserta itu ya, kecuali yang biasa soal iuran."