Liputan6.com, Pekanbaru - Dua warga asal Lampung, S dan F, dipastikan merayakan Lebaran Idul Fitri di Rumah Tahanan Polda Riau. Keduanya diduga terlibat jual beli baby lobster dengan tujuan akhir Vietnam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo menjelaskan, penyelundupan benih benur ini berlangsung di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca Juga
Advertisement
Saat itu, ada sebuah truk parkir di belakang rumah kosong. Petugas menggeledah dan menemukan 24 kardus berisi puluhan bungkus plastik bening berisi baby lobster.
"Saat itu ada 10 orang diamankan, dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan intensif," kata Teguh didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya, Rabu siang, 19 April 2023.
Dari 10 orang tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka. Satu di antaranya merupakan sopir dan satu lagi koordinator pembawa benih dari Lampung.
"Untuk aktor intelektual masih didalami," jelas Teguh.
Teguh menjelaskan, baby lobster yang akan diselundupkan kedua tersangka bernilai Rp61 miliar lebih kurang. Total baby lobster yang disita berjumlah 408.000 ekor.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lepas Liar
Kelanjutan hidup baby lobster itu sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan Provinsi Riau dan Balai Karantina di Pekanbaru. Selanjutnya, akan dibawa ke Padang untuk dilepasliarkan.
"Sudah dibawa ke Sumatra Barat, dilepasliarkan," ujar Teguh.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan membawa ribuan baby lobster itu ke Singapura. Dari sana akan diteruskan ke Vietnam sebagai negara tujuan akhir.
"Untuk upah keduanya masih didalami," ucap Teguh.
Advertisement