Liputan6.com, Jakarta Kehebohan terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Senin, 17 April 2023 pagi, karena ada suara ledakan pistol. Pihak kepolisian mengatakan bahwa pistol yang meletus milik Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara. PT Berdikari adalah BUMN bagian dari ID FOOD yang bergerak di bidang peternakan ayam dan sapi
Pistol milik Dirut BUMN Harry Warganegara itu diduga meledak setelah tak sengaja terjatuh saat proses check in. Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/4/2023) menjelaskan, insiden tersebut terjadi karena unsur ketidaksengajaan pada saat personel protokoler dari penumpang yang merupakan pemilik dari senjata api tengah dalam proses mengosongkan peluru dari senjata api. Nahas, senjata api tersebut justru meletus.
Advertisement
Saat ini, personel protokoler tersebut sudah diamankan di Posko Airport Security Bandara Makassar untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk keperluan penyelidikan, PT Angkasa Pura I tidak dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait identitas dari pemilik senjata api tersebut, dikarenakan hal tersebut bukan merupakan wewenang dari PT Angkasa Pura I," jelas Rahadian, melansir laman merdeka.com.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, Angkasa Pura I akan memperketat prosedur penanganan membawa senjata api di bandara kepada para petugas terkait. Baik tim protokoler, ground handling, petugas aviation security maskapai, dan stakeholders lainnya yang terlibat.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan membawa senjata api ke dalam pesawat terbang? Jika merujuk pada aturan penumpang pesawat memang diperbolehkan membawa senjata api asalkan melaporkan kepada petugas setempat. Selain itu, penumpang juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Mengutip merdeka.com, hal ini diatur dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Senjata yang Dikategorikan Sebagai Barang/Bahan Berbahaya
Dalam peraturan itu dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sementara peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru, harus menyerahkan kepada petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara (bandara). Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong.
Berikut ini syarat dan ketentuan penumpang pesawat yang boleh membawa senjata api berdasarkan SKEP/100/VI/2003:
Ketentuan Umum
- Senjata Api adalah semua jenis senjata yang dapat melontarkan anak peluru (besi/timah atau karet) dan bisa mengeluarkan ledakan api pada saat digunakan.
- Senjata Api dalam ketentuan ini adalah senjata api genggam atau senjata api pinggang dengan maksimum kaliber 9 mm;
- Peluru adalah isi senjata api yang berisikan bahan peledak atau gas yang dapat menghancurkan dan melukai sasaran atau menimbulkan ledakan;
- Security Item adalah benda dan atau barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat udara.
- Petugas check-in adalah petugas yang bertindak atas nama perusahaan angkutan udara untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiket dan identitas calon penumpang dalam rangka proses kegiatan pengangkutan udara.
Advertisement
Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan Senjata Api beserta Peluru
1. Penumpang pesawat udara "dilarang" membawa senjata api beserta peluru ke dalam kabin pesawat udara;
2. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru "wajib" melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada Petugas check-in guna proses lebih lanjut untuk diangkut dengan pesawat udara;
3. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru "wajib" menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada Petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara, yang selanjutnya senjata yang diterima akan diperlakukan sebagai security item dan peluru sebagai dangerous goods;
4. Penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-in sebagaimana dimaksud butir 3, dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang dengan ketentuan :
a. memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara;
b. senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah antara senjata api dengan peluru (senjata api tidak dalam keadaan berisi peluru /kosong), yang dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegangnya;
5. Peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimum 100 (seratus) butir;
6. Petugas check-in atas nama perusahaan angkutan udara menerbitkan tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata api beserta peluru, yang berisikan:
a. nama penumpang;
b. pekerjaan;
c. alamat dan nomor telepon rumah dan kantor;
d. nomor kartu identitas;
e. nomor penerbangan;
f. bandara keberangkatan dan tujuan;
g. jenis senjata;
h. nomor senjata api;
i. Jumlah peluru dan kaliber peluru;
j. Jumlah senjata dan kaliber senjata;
k. Nomor surat izin senjata api;
l. Nomor surat dinas;
m. Tanggal;
n. Nama petugas penerima;
0. Tanda tangan petugas penerima;
p.Tanda tangan pemilik atau pemegang;
q. Nama Pilot dan Co Pilot;
r. Kondisi senjata pada saat penerimaan.
7. Tanda bukti penerimaan senjata api beserta peluru minimal rangkap 5, asli untuk dilampirkan pada senjata api, copy kedua untuk dilampirkan pada peluru, copy ketiga untuk file keberangkatan, copy keempat untuk transit staff dan copy kelima untuk penumpang;
8. Senjata api dan peluru yang diterima, dikemas secara terpisah.
9. Senjata api yang diangkut disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat udara selama dalam penerbangan;
Advertisement
Standar Pengemasan Peluru
10. Peluru yang diangkut dikemas sesuai dengan standar pengemasan peluru yang dipersyaratkan (explosive), diberi label "explosive", marka dan disimpan dalam kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat udara selama dalam penerbangan;
11. Apabila kargo kompartemen menyatu dengan kabin penumpang, perusahaan angkutan udara harus menyediakan tempat dan/atau menggunakan cara yang efektif untuk menyimpan 'security item' yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang dan awak pesawat udara selama dalam penerbangan.
12. Petugas perusahaan angkutan udara di bandar udara harus memberitahu kepada Kapten Pilot tentang pengangkutan senjata api beserta peluru dalam penerbangannya dengan dilengkapi formulir yang baku.
13. Petugas perusahaan angkutan udara menyerahkan senjata api beserta peluru kepada pemilik atau pemegangnya di pintu keluar ruang kedatangan bandar udara tujuan dan meminta kembali tanda bukti penerimaan senjata sebagaimana dimaksud butir 6.
14. Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata api dan peluru yang diangkut sampai dengan diserahkan kembali kepada pemilik atau pemegangnya di bandar udara tujuan.