Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap pria inisial MFF alias Kenny (42), warga Darmo Indah Timur Surabaya karena diduga melakukan aksi pornografi dan pemerasan dengan korban puluhan pekerja migran Indonesia (PMI). Tersangka beraksi dengan berpura-pura menjadi pengacara.
“Jadi pekerja migran ini dieksploitasi oleh tersangka Kenny dengan cara dijanjikan, diiming-iming akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya, kemudian melakukan persetubuhan dan direkam,” ujar Kapolda Jatim Irjen Tono Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu (19/4/2023).
Advertisement
Irjen Tono mengatakan, rekaman video persetubuhan itu rupanya dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti para korban.
“Dan korban diperas agar memberikan uang, bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang. Sementara korban yang sudah diperas ini 16. Diperkirakan korbannya banyak, tapi kita tahu mungkin sebagian korban masih ada rasa malu untuk melapor,” ucap Irjen Tono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menambahkan, tersangka Kenny ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 April 2023, lalu.
Tersangka memang diburu setelah polisi menerima laporan tentang perbuatannya.
“Menurut pengakuan tersangka, ia saat itu menemui guru spiritualnya,” tandasnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pula diketahui, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2015 silam. Ia memulai aksinya dengan berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan media sosial, diantaranya Tantan," ujarnya.
Ada juga korban yang dikenalkan oleh teman tersangka. Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha. Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi," ucap Kombes Farman.
Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja. “Ada juga korban yang di Taiwan,” ucap Kombes Farman.
Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut.
Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya.
“Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun,” kata Kombes Farman.
Laporan Korban
Kasus ini sendiri diungkap polisi berdasarkan salah satu korban yang bekerja di Hong Kong dan mulai berhubungan dengan tersangka sejak November 2022.
Tersangka kemudian terbang ke Hong Kong pada Januari 2023 dengan alasan bisnis. Di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Tsim Sha Tsui dan direkam tersangka.
Tersangka kemudian meminjam duit dengan total Rp120 juta ke korban. Jika tidak diberi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video atau foto asusila tersebut.
Total duit yang sudah diserahkan korban ke tersangka sebesar Rp120 juta dan tak pernah dikembalikan ke korban.
Advertisement