Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak

Sejumlah pemudik memilih untuk beristirahat di bahu jalan Tol MBZ, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). Pemudik banyak yang melakukan sahur di bahu jalan tol karena kepadatan lalu lintas kendaraan pada H-2 lebaran. Sejatinya, pemudik diimbau agar tak berhenti di bahu jalan untuk beristirahat.

oleh Johan Fatzry diperbarui 20 Apr 2023, 05:34 WIB
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Sejumlah pemudik memilih untuk beristirahat di bahu jalan Tol MBZ, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). Pemudik banyak yang melakukan sahur di bahu jalan tol karena kepadatan lalu lintas kendaraan pada H-2 lebaran. Sejatinya, pemudik diimbau agar tak berhenti di bahu jalan untuk beristirahat.
Sejumlah pemudik melaksanakan sahur dan istirahat di bahu jalan Tol MBZ, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemudik banyak yang melakukan sahur di bahu jalan tol karena kepadatan lalu lintas kendaraan pada H-2 lebaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejatinya, pemudik diimbau agar tak berhenti di bahu jalan untuk beristirahat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahu jalan yang digunakan untuk beristirahat dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Ini juga risiko terjadinya laka lantas sangat tinggi sehingga kemudian manfaatkan rest area atau jalur-jalur exit di luar tol yang memang disiapkan mungkin disana juga bisa lebih leluasa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun pada saatnya bisa masuk kembali ke jalur tol jadi hal-hal seperti ini kita minta terus disosialisasikan," kata Sigit belum lama ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun soal penggunaan bahu jalan diatur dalam ayat 2 Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan adalah untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya