Polisi Pastikan Pemilik SIM dan STNK yang Mati Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2023 Tak Kena Denda

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2023, tidak akan dikenakan denda.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Apr 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2023, tidak akan dikenakan denda. pasalnya, pihak kepolisian juga memahami seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup pada 19 hingga 25 April 2023.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut. Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," kata Latif.

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.

"Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda," pungkasnya.


Gerai SIM dan Unit SIM Keliling di DKI Jakarta Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 19-25 April 2023

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan layanan keliling maupun di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat selama libur Lebaran 2023.

"Pada 19 sampai 25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM dan unit SIM Keliling di DKI Jakarta diliburkan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa 18 April 2023.

Alhasil, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada rentang 19 April sampai 25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Namun jika pengendara yang masa berlaku SIM habis selama hari libur dan tidak melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei, maka pengendara diharuskan melakukan pembuatan SIM baru.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya