PKS Minta Kepala Daerah Fasilitasi Sholat Id Warga Muhammadiyah yang Berlebaran 21 April 2023

Hidayat mengatakan, secara Konstitusi UUD NRI 1945, Negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh Rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2023, 13:51 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) Saat Membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2019). (Foto: Humas MPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengingatkan semua pihak termasuk kepala-kepala daerah di Indonesia tidak melarang warga Muhammadiyah menggelar Salat Id di fasilitas pemerintah pada 21 April 2023. 

"Harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fiqh yang tidak boleh merusak prinsip Ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal Umat Islam. Karena untuk hari raya seperti Idul Fitri ini mestinya dihadirkan kondisi yang kondusif dan bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim,” ujarnya HNW dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023)..

HNW lebih lanjut menyampaikan bahwa secara Konstitusi UUD NRI 1945, Negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh Rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

"Tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli Umat, untuk menolak kegiatan solat Idul Fitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tukasnya.

 


Minta Semua Pihak Hargai Perbedaan

Umat Muslim Sholat Tarawih di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Masjid Al-Azhar memulai Sholat Tarawih, Jumat malam (1/4), sesuai perhitungan wujudul hilal Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan 2 April 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, HNW mengakui memang sempat ada hal yang mengkhawatirkan seperti ketika Wali Kota Sukabumi disebut menolak pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan.

"Secara langsung Wali Kota Sukabumi memberikan klarifikasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi menegaskan bahwa dirinya sekalipun dari PKS tapi juga warga Muhammadiyah, tidak pernah melarang, malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan sholat Idul Fithri pada 21 April 2023 di lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan,” ungkapnya.

Menurut HNW, termasuk ajaran yang utama dalam Islam, apalagi di saat merayakan hari raya Idul Fitri, adalah menjaga persaudaraan dan ukhuwah islamiyah di antara Umat yang berlatar belakang berbeda-beda.

"Itu juga pelaksanaan dari pilar ‘bhinneka tunggal ika’. Salah satu caranya adalah dengan saling mengklarifikasi, saling memahami, saling menghormati dan saling membantu,” jelasnya

Dengan demikian, lanjut HNW, pihaknya berharap semua pihak termasuk Pimpinan Orpol, Ormas, Kepala Daerah serta warga benar-benar bisa berlaku toleran, moderat/wasathiyyah dengan mementingkan terjaganya ukhuwah islamiyyah.

"Agar umat tidak terpecah belah dan dipenuhi buruk sangka, di saat mestinya Umat bersyukur dan bergembira menyambut hari Raya Idul Fitri 1 Syawal ini, yang akan berdampak positif bagi kondisi berbangsa dan bernegara apalagi di tahun politik seperti sekarang ini,” pungkasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya