Liputan6.com, Jakarta - Tak terasa ibadah puasa di bulan Ramadhan akan segera berakhir. Mulai pekan ini, masyarakat pun berbondong-bondong melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 ke kampung halaman untuk bertemu kerabat-kerabat tercinta.
Saat ini, kendaraan pribadi masih menjadi sarana mudik pilihan utama. Jumlah prediksi pengendara roda empat mencapai 27,32 juta orang dan roda dua mencapai 25,13 juta orang.
Advertisement
Maka dari itu, kepadatan di tengah perjalanan arus mudik sulit untuk dihindari. Mengingat hal tersebut, Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra berbagi tips pada para pemudik tentang cara menjaga agar tubuh tetap fit dan bugar ketika menempuh perjalanan.
Terkadang para pemudik terlalu sibuk memikirkan barang bawaan hingga kondisi kesehatan diri sendiri jadi terlantar. Padahal hal-hal yang mungkin terlihat simpel justru memberikan pengaruh yang besar bahkan fatal.
“Oleh karena itu pastikan kondisi pengendara dalam kondisi baik agar menghindari kelalaian dan tetap aman serta nyaman saat berkendara,’’ ucap Head of PR, Marcomm, & Event, Laurentius Iwan Pranoto.
Pada dasarnya perjalanan jauh yang dilakukan saat mudik memang bisa membuat tubuh merasa lelah dan tidak nyaman. Berdasarkan informasi dari Garda Oto, The Real Driving Center (RDC) Indonesia, paparkan beberapa cara untuk memastikan kondisi tubuh fit saat mengemudi di kala mudik, berikut rangkumannya:
1. Istirahat yang cukup
Pastikanlah beristirahat atau tidur dengan cukup minimal selama 7 hingga 9 jam. Selain itu, usahakan tidak berkendara mendekati atau saat waktu tidur.
Maka dari itu, aturlah perencanaan perjalanan dengan baik. Contohnya seperti, mengatur waktu untuk berkendara atau menyisipkan waktu beristirahat 2 jam sekali di rest area.
Metode ini dapat membantu mencegah rasa kantuk bagi pengendara karena mendapatkan istirahat yang pas dan cukup untuk berkendara dengan aman.
2. Konsumsi makanan sehat
Makanan sehat sangat penting untuk menjaga tubuh tetap fit. Bukan hanya untuk saat mengemudi saja, tetapi energi dari makanan sehat juga diperlukan untuk melakukan aktivitas lainnya sehari-hari.
Konsumsilah makanan yang mengandung karbohidrat kompleks dan protein, seperti roti gandum, daging ayam, sayuran, dan buah-buahan. Hindari makanan yang terlalu berlemak, terlalu banyak gula atau caffein karena dapat membuat tubuh merasa lelah dan tidak nyaman.
3. Jaga cairan tubuh
Puasa dapat menyebabkan kurangnya cairan dalam tubuh, yang dapat membuat kondisi badan cepat merasa lelah dan tidak fokus yang dapat membahayakan pengemudi. Oleh karena itu, pastikan untuk menjaga cairan tubuh dengan meminum air secukupnya saat sahur dan berbuka.
4. Lakukan olahraga ringan
Melakukan olahraga ringan sebelum memulai perjalanan dapat membantu tubuh tetap bugar. Jika tubuh terasa letih akibat duduk terlalu lama, istirahatlah di rest area dan lakukan peregangan otot atau berjalan sejenak untuk mengurangi ketegangan pada otot-otot dan aliran darah.
Dengan begitu tubuh dapat kembali bugar serta me-refresh pikiran agar otak dapat kembali segar sehingga dapat melanjutkan perjalanan.
Advertisement
5. Gunakan pakaian yang nyaman
Pakaian yang nyaman dapat membantu menjaga kesehatan tubuh selama berkendara. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu ketat atau terlalu longgar.
Gunakan pakaian yang nyaman dan mudah bergerak agar tubuh tidak merasa kaku atau sesak selama perjalanan.
6. Tidak mengonsumsi minuman beralkohol
Berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik. Oleh sebab itu, hindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, mengemudi mobil dalam pengaruh alkohol juga dapat diancam hukuman sanksi hingga kurungan. Jika dampak yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan semakin berat.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).