Liputan6.com, Jakarta - Praktik percaloan tiket penyebrangan di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, tidak bisa diberantas oleh PT ASDP Indonesia Ferry ataupun Polres Cilegon.
Untuk PT ASDP Indonesia Ferry, mereka bekerja sama dengan BNI, BRI dan Delima dalam hal pembayaran tiket diseluruh lintasan di Indonesia.
Advertisement
"Kalau ASDP tidak bisa secara langsung turun memberantas (calo), karena kita tidak mempunyai kekuatan," ujar Suharto, GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Kamis (20/04/2023).
Kemudian agen yang berada dibawah BNI, BRI dan Delima yang ada diseluruh Indonesia, bukanlah mitra resmi PT ASDP Indonesia Ferry dalam penjualan tiket penyebrangan.
"Kemudian dari pihak itu, mereka mempunyai agen-agen resmi, jadi itu bukanlah dari ASDP secara langsung," terangnya.
Polres Cilegon telah mendata 55 calo tiket yang ada di sekitar Pelabuhan Merak. Polisi mengumpulkan mereka dan meminta keterangannya, namun tidak ditemukan unsur pidana, sehingga tidak bisa diproses hukum.
Setiap calo tiket penyeberangan Pelabuhan Merak, mendapatkan keuntungan antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu dari harga resmi.
"Kemarin sudah diperiksa, namun belum, sampai saat ini itu tidak ada unsurnya, belum ada unsurnya dalam pemerasan dan lain-lain," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Jumat (21/04/2023).
Polisi dengan melati dua dipundak itu menerangkan pemberantasan calo tergantung dari masyarakat, karena mereka lah konsumennya.
Praktik Calo Hilang dengan Sistem Online
Ketika masyarakat sudah bisa membeli tiket penyebrangan secara online, dengan sendirinya keberadaan calo akan menghilang, karena tidak ada konsumennya.
"Masyarakat yang tidak mengetahui cara memesan tiket hanya datang kemudian calo-calo itu ada, dengan jasanya, dia (calo) memasarkan (tiket) untuk para pemudik tersebut," jelasnya.
Advertisement