Penentuan HPM yang Adil Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

Penentuan Harga Patokan Mineral atau HPM yang adil akan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi Penambangan Credit: pexels.com/Dominik

Liputan6.com, Bandung - Penentuan Harga Patokan Mineral atau HPM yang adil akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Hal tersebut terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) atau kelompok diskusi terarah yang digelar oleh FGD ESDM Jawa Barat. Wisnu Salman selaku Wasekjen Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) serta utusan khusus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpendapat bahwa HPM tersebut bisa menambah pendapatan daerah.

FGD yang mengambil tema "Penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan logam dan batuan serta rencana penyusunan neraca tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat" tersebut bagi Salman sangat penting digelar guna menyamakan persepsi terkait penentuan HPM.

"Kendati HPM di setiap kabupaten nantinya berbeda, namun hal ini tentu berkeadilan mengingat kandungan mineral diberbagai daerah memiliki komposisi yang berbeda. Ada mineral yang memiliki kandungan atau kualitas bagus dan ada mineral yang memiliki kualitas rendah dan ini HPM disetiap daerah tentu harus berbeda," jelas Salman melalui siaran pers, Jumat (21/4/2023).

Jika HPM di semua kabupaten dipatok sama rata atau tidak dibedakan antara mineral yang mempunyai kualitas tinggi dan rendah maka menurut Salman hal tersebut akan menimbulkan berbagai dampak.

 

FGD "Penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan logam dan batuan serta rencana penyusunan neraca tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat".

Berbagai Dampak

Dampak yang terjadi antara lain, perusahaan tidak melaporkan produksi/penjualan mineral non fresh andesit dan mineral pengikut lain yang bernilai jual rendah dan berpajak tinggi. Perusahaan akan melaporkan tetapi bukan pada angka/volume yang sebenarnya.

Dampak lain yang terjadi adalah perusahaan melaporkan secara benar, tetapi bisa langsung bangkrut karena menjadi ekonomi biaya tinggi bahkan masuk dalam kategori pelanggaran.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan/jalan umum yang dilalui oleh truk pengangkut hasil tambang. Selain itu bakal terjadi neraca sumber daya mineral menjadi data/informasi yang tidak sahih.

Atas dasar hal tersebut ATBI dan Perhapi mengusulkan agar mengakomidir keberadaan mineral pengikut maupun berdasarkan penggunaan/pemanfaatan sebagai mineral/material konstruksi sehingga HPM akan sesuai dengan kualitas dan jenisnya.

"Walau HPM tidak terlampau tinggi, maka kepatuhan penyampaian laporan produksi dan laporan penjualan akan meningkat sehingga PNBP/PAD bagi daerah/kabupaten produsen juga akan mengalami peningkatan yang signifikan," tutup Salman yang baru saja diterima menjadi mahasiswa S2 teknik lingkungan ITB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya