Presiden KSPI Ungkap Akal Bulus Pengusaha Biar Tak Bayar THR, Hentikan Karyawan Kontrak H-30 Lebaran

Banyak perusahaan akan memberhentikan karyawan kontrak sebelum H-30 Idul Fitri. Kemudian, setelah lebaran Lebaran akan kembali dikontrak lagi untuk menghindari pembayaran THR.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2023, 16:30 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. KSPI mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan merevisi waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Yakni, menjadi H-30 Lebaran dari sebelumnya H-7 Idul Fitri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.283 aduan di Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan hingga 21 April 2023. Dari jumlah tersebut  1.144 pengadu tentang THR tidak dibayarkan, 754 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 385 aduan THR terlambat bayar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengungkap strategi licik perusahaan untuk menghindari pembayaran THR keagamaan kepada karyawan.

Banyak perusahaan akan memberhentikan karyawan kontrak sebelum H-30 Idul Fitri. Kemudian, setelah lebaran Lebaran akan kembali dikontrak lagi untuk menghindari pembayaran THR.

"Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

Said mengatakan, praktik nakal tersebut banyak terjadi di perusahaan tekstil, garmen, hingga makanan dan minuman. Padahal, permintaan akan hasil produksi dari perusahaan tersebut mrngalami peningkatan pada momen Ramadan hingga Lebaran.

"Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan," ucapnya.

Oleh karena itu, KSPI mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan merevisi waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Yakni, menjadi H-30 Lebaran dari sebelumnya H-7 Idul Fitri.

"Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan," pungkasnya.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Posko THR Kemnaker Sudah Terima 2.283 Aduan, Masih Tetap Buka hingga 28 April 2023

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, Posko Satgas THR tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. (Dok Kemnaker)

Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.283 aduan hingga 21 April 2023. Posko Satgas THR ini akan tetap buka sampai dengan 28 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap menerima aduan mengenai THR hingga 28 April 2023. Sedangkan layanan konsultasi THR telah ditutup pada 18 April 2023.

Hingga 21 April 2023, Posko THR telah menerima 2.283 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.283 pelapor, sebanyak 1.529 perusahaan, dan 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 aduan.

"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar, " kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2023).

Anwar Sanusi mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi. "Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " katanya.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023.

 


Sebaran Pelaporan Soal THR

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. 

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.

Berikut lengkap sebaran aduan yang diterima:

  • DKI Jakarta (703).
  • Jawa Barat (457),
  • Jawa Tengah (234),
  • Banten (222),
  • Jawa Timur (191),
  • DI Yogyakarta (56),
  • Kepulauan Riau (42),
  • Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40),
  • Sumatera Barat (37),
  • Riau (28).
  • Kalimantan Timur (31),
  • Sulawesi Selatan (23),
  • Lampung dan Kalimantan Selatan (21),
  • Kalimantan Barat dan Jambi (19),
  • Bali dan Kalimantan Tengah (15),
  • Sulawesi Tenggara (11),
  • Bengkulu (10),
  • Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8),
  • Kalimantan Utara dan Aceh (6),
  • Maluku Utara dan Papua (4),
  • Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing (3).

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata Anwar Sanusi.

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya