Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 15.475 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Jawa Barat menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari total tersebut, 67 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Remisi diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Andika mengatakan ,pengurangan masa hukuman diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
"Untuk tahun ini ada total 15.475 narapidana penerima remisi, di mana 67 di antaranya langsung bebas," kata Andika, Sabtu (22/4/2023).
Untuk Lapas Kelas IIA Bulak Kapal sendiri, terdapat 1.448 warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri 2023, dengan 5 orang di antaranya dinyatakan bebas. Seluruh penerima remisi berasal dari narapidana kasus narkoba, kasus pidana berat maupun ringan.
Pada Lebaran tahun ini, kunjungan tatap muka untuk keluarga narapidana sudah diperbolehkan. Namun yang diperbolehkan masuk ke dalam lapas masih dibatasi, yakni hanya untuk keluarga inti.
"Saat ini sudah diperbolehkan kunjungan tatap muka, tapi diperuntukkan bagi keluarga inti saja, seperti orangtua, istri atau anak," ujar Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Muhammad Susanni.
Warga binaan yang mendapat kunjungan dari pihak keluarga, memadati pos pintu masuk yang telah disediakan pihak lapas. Sebelum diperbolehkan masuk, petugas terlebih dulu memeriksa barang bawaan pengunjung lapas.
Kunjungan Tatap Muka
Menurut Susanni, kunjungan tatap muka mendapat sambutan baik dari seluruh keluarga warga binaan. Pasalnya, kebijakan ini sempat dilarang selama kurang lebih tiga tahun akibat pandemi Covid-19.
"Tentunya banyak yang senang dengan adanya kembali kunjungan tatap muka yang sempat ditunda tiga tahun ini," tandasnya.
Advertisement