Ganjar Pranowo Capres PDIP, Ini Komentar Wagub Jateng Taj Yasin

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo layak maju sebagai bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan untuk Pilpres 2024

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2023, 11:00 WIB
Gus Mus dan Taj Yasin (Tim Media Taj Yasin)

Liputan6.com, Semarang - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo layak maju sebagai bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan untuk Pilpres 2024.

"Di keputusan ini, bahwa dari sekian banyak masyarakat Indonesia, Mas Ganjar adalah salah satu warga yang dianggap dan mewakili kami sebagai orang yang memiliki leadership," kata Taj Yasin di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, dikutip Antara.

Taj Yasin mengungkapkan selama mendampingi Ganjar Pranowo sebagai kepala daerah Jateng, banyak hal yang ia pelajari, salah satunya terkait kebijakan untuk mendongkrak kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat dengan cepat dan mudah.

Dia berharap kebijakan dan strategi yang telah diaplikasikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng dapat ditiru hingga ke tingkat nasional.

"Kami berharap dengan kebijakan-kebijakan beliau di pemerintahan ini bisa diangkat dibawa ke ranah nasional, bisa ditularkan ke berbagai daerah di seluruh Indonesia, khususnya terkait integritas. Itu yang harus disampaikan ke masyarakat," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Pengumuman Ganjar Capres PDIP

Sebelumnya, dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

"Pada jam 13.45, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai (bakal) calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya