Liputan6.com, Manado - Sebanyak 576 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulut mendapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2023. Penyerahan surat keputusan Remisi Khusus ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan SK Remisi Khusus ini dolakukan di Masjid Nurul Imam Lapas Kelas IIA Manado setelah selesai salat Lebaran Idul Fitri. Dalam kesempatan itu, Lumbuun juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Lumbuun.
Baca Juga
Advertisement
Didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Marulye Simbolon, Lumbuun menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Manado.
Jumlah Remisi Khusus yang diserahkan untuk Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 135 dari 137 usulan dikarenakan 2 orang WBP telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sebelumnya. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan.
“Jika dilihat dari jenis remisinya, sebanyak 575 WBP mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi,” ujarnya.
Sedangkan 1 WBP saat ini berada di Rutan Kelas IIA Manado bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 14 Lapas dan Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Lumbuun memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Kelas IIA Manado, sedangkan Kadiv Administrasi John Batara menyerahkan SK remisi di Rutan Kelas IIA Manado. Di Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Friece Sumolang.