Trivia Saham: Gadai Efek, Cairkan Dana Investasi Tanpa Jual

Investor dapat menggadaikan efek tanpa harus menjual. Hal yang menjadi perbedaan dengan kredit gadai yaitu dari jaminannya. Jaminan gadai efek memakai surat berharga sebagai jaminan pinjaman.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Apr 2023, 11:57 WIB
Ada salah satu cara supaya investasi tetap cair tanpa harus jual, salah satunya melalui mekanisme gadai efek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil investasi umumnya dapat dinikmati usai investor menjual aset investasinya. Namun, rupanya ada cara lain agar investasi tetap cair tanpa harus jual, yakni melalui mekanisme gadai efek.

Pada prinsipnya gadai efek sama dengan kredit gadai, yang berbeda hanya jaminan yang digunakan. Jika kredit gadai umumnya menggunakan benda berupa surat tanah, kendaraan, atau perhiasan sebagai jaminan, gadai efek menggunakan surat berharga sebagai jaminan pinjaman.

Melansir laman pegadaian, Minggu (23/4/2023), gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa keunggulan dari gadai efek, antara lain proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 miliar. Sewa modal (bunga) terjangkau dan jangka waktu fleksibel.

Tak kalah menarik, garai efek aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gadai Efek tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh individu, tetapi juga korporasi. Artinya perusahaan yang memiliki aset berupa surat berharga juga dapat melakukan Gadai Efek untuk menambah likuiditas keuangan dalam jangka pendek.

Plafon pinjaman yang diberikan untuk nasabah individu adalah Rp 1 juta-Rp 5 miliar dan Rp 1 juta-Rp 20 miliar untuk nasabah korporasi. Jenis efek yang diterima untuk gadai efek antara lain:

  • Saham (scripless), yang merupakan irisan saham LQ45 dan efek yang  dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin.
  • Obligasi (scripless) Pemerintah dan Korporasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yaitu SUN.
  • ORI dan Obligasi BUMN dengan rating minimal A+ dengan minimal jatuh tempo (maturity) 180 hari. 

Apa yang Perlu Dilakukan Investor Jika Tertarik Gadai Efek?

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu, apa yang harus dilakukan investor jika tertarik untuk melakukan gadai efek?

Pertama, nasabah harus mempersiapkan persyaratan untuk pengajuan. Untuk nasabah individu, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP/paspor
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki SID
  • Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi
  • Memiliki rekening bank dan nomor HP
  • Mengisi formulir pengajuan Persyaratan nasabah korporasi sebagai berikut:
  • KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
  • Rekening Efek (Account Statement)
  • SID Institusi
  • AD/ART dan perubahan terakhir
  • Akte Pendirian - Mengisi formulir pengajuan
  • Laporan Keuangan Proses pengajuan Gadai Efek:
  • Nasabah mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian, Jl. Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat dengan menyerahkan persyaratan atau mengakses pengajuan Gadai Efek melalui Pegadaian Digital.
  • Petugas Unit Gadai Efek (UGE) memverifikasi dan menginput data nasabah.
  • Melakukan mutasi efek atau pledge efek sesuai dengan instruksi dari petugas unit Gadai Efek.
  • Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah mengkonfirmasi pinjaman Gadai Efek melalui link aplikasi yang dikirimkan melalui SMS.
  • Setelah konfirmasi diterima maka uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke bank yang telah ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon 021-3160101 atau 0812-1800-3757 (WA).

 


Trivia Saham: Mengenal Saham Repo, Berkah atau Musibah?

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, perjanjian pembelian kembali atau Repurchase Agreement (Repo) merupakan salah satu bentuk investasi pada dunia saham.

Secara garis besar, Repo dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan agunan berupa saham atau surat utang.

Jika peminjam gagal membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, pemberi pinjaman berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam sebagai agunan.

Skema repo adalah menggunakan saham sebagai agunan untuk pinjaman tertentu. Biasanya sebuah perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor perorangan.

Biasanya pinjaman memiliki tenor yang relatif pendek. Hal itu mempertimbangkan fluktuasi pasar saham yang relatif tinggi.

Melansir Finansialku, Sabtu (4/2/2023), biasanya jika peminjam menggunakan saham sebagai agunan, nilai pinjaman yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari total saham yang diagunkan atau dijaminkan.

Sementara jika menggunakan Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi nilai pinjaman bisa mencapai 70 persen.

Transaksi Repo ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.

 


Repo Jadi Indikator Berkah atau Musibah?

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada dasarnya Repo bukanlah sesuatu yang illegal. Berinvestasi pada saham Repo diperbolehkan karena sistemnya cukup jelas.

Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah risiko fluktuasi pasar yang cukup tinggi. Risiko ini seringkali membuat Investor Repo merugi.

Sebagai perbandingan, seseorang yang mengambil pinjaman atau kredit beragunan di bank dengan jaminan sebuah rumah cenderung berkesempatan memperoleh tenor pinjaman lebih panjang.

Hal itu lantaran harga rumah selaku aset yang dijaminkan relatif stabil, sehingga dalam jangka waktu pendek maupun panjang pihak bank tidak terlalu khawatir.

Sebaliknya, dalam Repo aset yang diagunkan adalah surat berharga yang berfluktuasi cukup tinggi.

Inilah alasan mengapa pinjaman yang diberikan dalam repo dengan agunan saham hanya mencapai 50 persen dari nilai saham yang diagunkan.

Jika sewaktu-waktu nilai saham turun drastis, investor memiliki cadangan sebesar 50 persen dari nilai saham yang dijaminkan.

Tetapi pada kasus tertentu, banyak saham yang nilainya bisa turun secara drastis bahkan lebih rendah dari 50 persen. Jika hal tersebut terjadi maka investor bisa rugi jika peminjam tidak melunasi pembayarannya ketika jatuh tempo.

 

 

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya