512 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak 512 warga binaan Lapas Banyuwngi mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Surat Keputuan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 24 Apr 2023, 20:00 WIB
Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri warga Binaan Lapas Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 512 warga binaan Lapas Banyuwngi mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Surat Keputuan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah habis atau mendapatkan RK II.

“Tahun ini warga binaan kami yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 512 orang, dan seorang diantaranya bisa langsung bebas,” ujar Wahyu, Senin (24/4/2023).

Wahyu menjelaskan, karena bersifat khusus, remisi Idul Fitri hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.

“Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen hari raya keagamaan masing-masing,” imbuhnya.

Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama dua bulan dan paling pendek 15 hari. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan tersebut.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urai Wahyu.

 


Sebagai Bentuk Penghargaan

Wahyu menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

Menurut Wahyu, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkas Wahyu.

 

Infografis Macam-Macam Kue Kering Khas Lebaran. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya