Cuti Bersama Lebaran 2023 hingga 25 April, Simak Kembali Operasional Bank Indonesia

Pemerintah menetapkan tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Apr 2023, 16:40 WIB
Aturan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang perubahan atas keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.

Aturan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang perubahan atas keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2023 sebagai berikut:

Kegiatan Operasional BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

Rabu sampai dengan Jumat, 19 sampai dengan 21 April 2023 dan Senin sampai dengan Se​lasa, 24 sampai dengan 25 April 2023 - Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan (tidak beroperasi).

Kegiatan Operasional SKNBI

Rabu sampai dengan Jumat, 19 sampai dengan 21 April ​​2023 dan Senin s.d Selasa, 24 s.d 25 April 2023 - Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan (tidak beroperasi).

Kegiatan Operasional BI-FAST

Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).​

Layanan Kas

Rabu sampai dengan Jumat, 19 sampai dengan 21 April ​2023 dan Senin sampai dengan Selasa, 24 sampai dengan 25 April 2023 - Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.

 

Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

Operasi Moneter Rupiah: Rabu sampai dengan Jumat, 19 sampai dengan 21 April 2023 dan Senin sampai dengan Selasa, 24 sampai dengan 25 Ap​ril 2023 - Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.

Operasi Moneter ValasRabu s.d Jumat, 19 s.d 21 April 2023 dan Senin s.d Selasa, 24 s.d 25 April 2023​ - Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.


Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 hingga Kapan? Cek Jadwalnya

Kalender cuti bersama Lebaran 2023 

Libur Lebaran Idul Fitri 2023 telah dirayakan pada 22 dan 23 April 2023 sesuai dengan keputusan pemerintah. Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pun segera usai. Lantas hingga kapan cuti bersama Lebaran 2023?

Pemerintah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Perubahan cuti bersama itu terkait cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Demikian mengutip kanal Islami Liputan6.com, Senin (24/4/2023).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” ujar dia.

Dengan melihat perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 itu sehingga tanggal 25 April 2023 merupakan hari terakhir cuti bersama Lebaran 2023.

Dengan melihat perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 itu sehingga tanggal 25 April 2023 merupakan hari terakhir cuti bersama Lebaran 2023.


Jokowi Teken Cuti Bersama dan Libur Lebaran PNS pada 19-25 April 2023

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24/2022 tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2023.

Keppres tersebut keluar seiring perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya ditetapkan tanggal 21,24,25, dan 26 April 2023 menjadi tanggal 20,21, 24, dan 25 April 2023. Pemerintah juga menambah satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.

Keputusan Presiden (Kepres) tersebut ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, dan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Kementerian PAN-RB.

Dalam Keppres terbaru, cuti bersama ASN tahun 2023 yaitu adalah sebagai berikut :

a. 23 Januari 2023 (Senin) : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

b. 23 Maret 2023 (Kamis) : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

c. 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) : cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. 

d. 2 Juni 2023 (Jumat)cuti bersama Hari Raya Waisak

e. 26 Desember  (Selasa) cuti bersama 2023 Hari Raya Natal

Adapun, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran 2023 ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik.

Hal itu mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

Infografis Prediksi Pergerakan 123 Juta Orang Saat Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya