Pantai Anyer Ditutup Senin 24 April 2023 Pukul 12.00 WIB, Wisatawan Diminta Putar Balik Kendaraan

Sebelum Pantai Anyer dipadati wisatawan dan ditutup, Polres Cilegon sempat memberlakukan sistem one way atau satu arah, untuk menarik wisatawan dari arah Kota Cilegon.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Apr 2023, 15:00 WIB
Polisi menutup dan memutar balikkan kendaraan yang menuju Pantai Anyer Banten. Penutupan dilakukan sejak Senin siang, 24 April 2023, pukul 12.00 Wib. (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wisatawan yang ingin berlibur ke Pantai Anyer Banten membludak. Oleh karena itu, polisi pun menutup dan memutar balikkan kendaraan yang ingin masuk ke obyek wisata Pantai Anyer. Penutupan dilakukan sejak Senin (24/4/2023) pukul 12.00 Wib.

"Seperti dilihat sendiri ada putar balik, karena kami lihat mulai pukul 12.00 wib Pantai Anyer sudah mulai penuh, sehingga orang yang mau ke Anyer kami stop dulu, kami putar balik dulu," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, dikutip dari akun resmi Instagram @polres_cilegon, Senin, 24 April 2023, pukul 14.23 wib.

Sebelum Pantai Anyer dipadati wisatawan dan ditutup, Polres Cilegon sempat memberlakukan sistem one way atau satu arah, untuk menarik wisatawan dari arah Kota Cilegon.

Setelah padat, semua kendaraan diputar balikkan dan objek wisata Pantai Anyer ditutup sementara waktu.

"Belum padatnya wisata kita berlakukan one way, sekarang sudah mulai penuh, jadi kami berlakukan pemutar balikan," jelasnya.

Hanya masyarakat lokal, karyawan yang bekerja, hingga tamu hotel yang sudah reservasi yang boleh melintas ke wilayah Anyer. Penduduk setempat wajib menunjukkan KTP agar tidak diputar balikkan polisi.

Kapan Anyer Dibuka Kembali?

Sedangkan arus lalu lintas wisatawan menuju Anyer dibuka setelah pantai sepi dari pengunjung.

"Pertama orang yang kerja di daerah industri, kemudian warga lokal yang punya KTP Anyer, ketiga orang yang sudah chek ini. (Sampai kapan ditutup) kita tunggu wisata Anyer itu sudah kosong atau sampai setengah baru kita berlakukan lagi," tuturnya.

Sedangkan untuk jalan pulang, Polres Cilegon menyiapkan dua jalur, yakni mengarahkan wisatawan melalui Simpang Teneng-Padarincang-Palima hingga masuk ke Gerbang Tol (GT) Serang Timur.

Kemudian melalui jalur Pasar Anyer-JLS Kota Cilegon kemudian masuk ke GT Cilegon Timur.

"Melalui JLS dan Simpang Teneng, Simpang Teneng itu ada juga yang dari Pandeglang kemudian menuju Padarincang," jelasnya.


Libur Lebaran Idul Fitri, 3 Juru Parkir di Pantai Anyer Diciduk Polisi Gegara Pasang Tarif Rp10 ribu

Wisatawan memadati salah satu pantai di kawasan Anyer, Banten saat libur Lebaran 2019. (Yandhi Deslatama)

Sebelumnya, Polres Cilegon menangkap tiga juru parkir ilegal diduga melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar. Target mereka menyasar para wisatawan yang hendak isi waktu libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar kepada wartawan, Senin (24/4).

Ketiganya adalah MI (25), SH (41), dan DS (51) yang diciduk di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (23/04) kemarin.

"Mereka memasang tarif tiket Rp10.000 kepada pengunjung wisata pantai untuk parkir motor. Padahal, pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000 kendaraan tidak membayarkan pajak daerah," katanya.

Terlebih, Nandar menjelaskan jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

"Dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," tambahnya.  


Barang Bukti

Adapun, Nandar mengatakan dari hasil penangkapan tiga juru parkir ilegal ini petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING", 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000 dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320.000 dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING," tegasnya.

Atas perbuatan mereka dijerat Pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata. (Dok: Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya