Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan upaya antisipasi terkait upacara pelepasan balon udara di sejumlah daerah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Adanya balon udara yang dilepas warga biasanya usai merayakan Lebaran Idul Fitri ini bisa menganggu bahkan membahayakan penerbangan.
Menhub mengatakan, pemerintah hanya memberikan izin kegiatan pelepasan balon udara di dua daerah yaitu Pekalongan dan Wonosobo. Jika ada masyarakat yang menerbangkan balon udara di luar wilayah tersebut maka merupakan pelanggaran.
Advertisement
Sejauh ini, ada indikasi terjadi pelanggaran kegiatan pelepasan balon udara Kulonprogro, Purworejo dan Ponorogo. "Untuk itu, saya sudah minta Airnav, Angkasa Pura I dan II berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut,” tutur Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Terkait arus mudik di tahun ini, Menhub menyampaikan jumlah kecelakaan lalu lintas menurun cukup siginifikan yaitu 33 persen dibandingkan 2022.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan perjalanan mudik dengan hati-hati. Semoga angka ini tidak meningkat pada arus balik nanti,” ucap Menhub.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari melakukan perjalanan balik pada 24 dan 25 April 2023 yang diprediksi menjadi puncak kepadatan kendaraan pada arus balik Lebaran 2023.
Tak Main-Main, Kemenhub Serahkan Tersangka Kasus Penerbangan Balon Udara ke Kejaksaan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi di Lebaran 2021.
Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Syawal. Biasanya dilakukan menjelang berakhirnya Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menilai, balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku," tegas Nur Isnin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Advertisement
Diatur dalam UU Penerbangan
Nur Isnin menambahkan, tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan Selamat, Aman dan Nyaman." Imbuhnya.
Adapun proses serah terima tersangka dan tanda bukti di dua lokasi ini merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.