Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menegaskan, tidak benar informasi yang beredar, kalau RUU Kesehatan menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes).
Penegasan di atas menyikapi masih maraknya informasi soal tidak adanya perlindungan tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Padahal, beberapa pasal terkait perlindungan nakes sudah ditambahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terbaru.
Advertisement
“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal," kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 24 April 2023.
"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kami justru menambah."
Usulan Tambahan Perlindungan Hukum
RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah. Dengan adanya RUU Kesehatan ini, Pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.
Pasal Baru Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Mohammad Syahril melanjutkan, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Pemerintah dalam RUU Kesehatan, antara lain:
Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah. Pasal ini mengatur Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah. Pasal ini, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memeroleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Ketiga, anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM Pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memeroleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Ini termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM Pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Advertisement
Perlindungan Hukum bagi Nakes Perlu Diatur tetapi Harus Ketat
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan pandangannya terkait usulan hak imunitas bagi tenaga kesehatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang dibahas bersama pemerintah.
Ia sepakat bila ada pengaturan subtansi bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan.
"Saya setuju perlindungan hukum bagi nakes perlu diatur tetapi harus ketat, enggak bisa longgar begitu ya," ujar Yahya usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Profesi Dokter Sangat Rentan Terhadap Kriminalisasi
Yahya menilai, profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari. Ia menyebutkan harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.
"Profesi dokter atau nakes ini kan beresiko, mulai dari yang ringan sampai risiko berat, yaitu meninggal dunia. Nah, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dikehendaki, ini yang perlu diatur sedemikian rupa," sambung Politisi dari Fraksi Golkar, dikutip dari laman DPR RI.
"Tadi dalam RDPU ada masukan yang sangat baik, mereka mengatakan kalau sesuai dengan prosedur, iktikad baik, kemudian juga apa SOP sudah dipenuhi kan kira-kira begitu, itu tidak terkena hukuman."