Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menggelar halal bihalal di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Diketahui, cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023 berakhir Selasa hari ini (25/4/2023).
Adapun para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu 26 April 2023 besok.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak adanya halal bihalal ini sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," kata Maria dalam keterangan resmi, Selasa (25/4/2023).
Maria menjelaskan pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, instansi pemerintahan yang berencana merencanakan kegiatan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau mulai tanggal 2 Mei 2023.
Untuk itu, kata Maria pada Rabu, 26 April 2023 besok, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Menurut Maria, pengecualian masuk kerja besok diperbolehkan bagi yang mengambil cuti tambahan.
"Dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halal bihalal," kata dia.
Mahfud Md: Kantor Pemerintah Dilarang Gelar Halal Bihalal pada 24-30 April 2023
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud Md mengumumkan semua kantor pemerintah baik, kantor kementerian/lembaga, BUMN, hingga TNI-Polri dilarang menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 24 sampai 30 April 2023.
"Selaku Menteri PANRB ad interim, secara resmi saya mengumumkan: Pada pekan pertama (tanggal 24 - 30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut (kantor pemerintah)," kata Mahfud Md melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Senin (24/4/2023)
Dia mengatakan Halal Bihalal di kantor pemerintah baru boleh digelar setelah tanggal 30 April 2023 atau ditunda sampai awal pekan kedua Lebaran 2023.
"Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujarnya.
"Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing," sambung Mahfud.
Advertisement