Liputan6.com, Jakarta Menilik banyaknya residen maupun dokter yang takut untuk melaporkan perundungan (bullying) yang terjadi, Pemerintah mengusulkan memasukkan pasal anti-bullying ke dalam RUU Kesehatan. Pasal ini sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menjelaskan, pembahasan pasal anti-bullying dalam RUU Kesehatan sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang dialami terutama oleh dokter ketika mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Advertisement
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan," jelas Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (25/4/2023).
"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu, kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan."
Pasal Perlindungan Dokter dari Bullying
Di dalam RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208 E poin d yang berbunyi:
Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan, yang mana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi:
Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memeroleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Bullying di Dunia Kedokteran bak Fenomena 'Gunung Es'
Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen menilai perundungan atau bullying di dunia kedokteran ini merupakan fenomena 'gunung es' yang harus dicari solusinya.
Nabil Haroen mendesak, hal itu harus dihentikan secara bersama karena merupakan tindak kejahatan.
“Jangan sampai dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Era perploncoan sudah berakhir, bullying harus dihentikan,” ujar pria karib disapa Gus Nabil ini pada acara yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Efek Traumatik dari Perundungan di Dunia Kedokteran
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, banyak efek traumatik dari perundungan di dunia kedokteran. Beberapa kasus dokter muda bunuh diri, karena tekanan mental teramat besar.
Sebagian lain, memendam tekanan mental ini jadi penyakit psikologis dalam diri dokter masing-masing.
“Jadi ada luka batin, ada jiwa yang terkoyak sebenarnya. Apa efeknya? Sebagian dokter menjadi pribadi yang punya penyakit mental dan kejiwaan,” tutur Gus Nabil.
Advertisement
Dampak Traumatik dari Perundungan Dokter
Nabil meyakini, dampak traumatik dari perundungan di dunia kedokteran tidak hanya menyasar pribadi dokter dan keluarga, juga akan terasa untuk masyarakat secara luas.
Sebab, mereka tidak akan bisa mendapatkan 'pelayanan' kedokteran dan kesehatan yang sempurna atau pada level terbaik.
“Karena dokternya 'oleng', punya masalah kejiwaan," ungkap Nabil.
Dokter dan Tenaga Kesehatan Itu Sejatinya Melayani
Ia berharap, dokter dapat kembali sebagai profesi 'pelayanan masyarakat' yang terhormat. Dokter dan tenaga kesehatan itu sejatinya melayani, memberikan pengabdian sepenuhnya untuk masyarakat dan hal tersebut harus dimulai dari dunia pendidikan mereka.
"Kampus-kampus fakultas kedokteran ataupun kesehatan, yang menjadi pusat pendidikan bagi para dokter dan tenaga kesehatan harus menyegarkan kurikulumnya," harap Gus Nabil.
"Celah di mana perundungan bagi dokter, harus segera ditambal dengan solusi untuk perbaikan."
Nabil mendorong adanya proses hukum yang jelas dan konkret supaya praktik perploncoan atau bullying dari senior ke junior di dunia kedokteran harus berhenti.
“Pelaku kejahatan ini harus diproses hukum, untuk efek jera dan mensetop perundungan ini untuk selamanya di lingkungan para dokter," ungkapnya.
Setop Bullying di Dunia Kedokteran
Kasus perundungan yang dialami Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) oleh para senior masih saja terjadi.
Residen obstetri dan ginekologi di Sumatera Barat, Diniy bercerita bahwa kasus perundungan menjadi fenomena yang terjadi secara berulang.
“Fenomena bullying ini terus berulang dan sering alasannya karena senior lebih dulu mendapat bully dan kita enggak seberapa dibanding dengan apa yang mereka alami dulu,” kata Diniy saat berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual pada Minggu, 4 Desember 2022.
Perempuan yang tengah bertugas di salah satu rumah sakit pendidikan di Sumatera Barat ini pun meminta solusi dari Budi Gunadi agar perundungan dapat benar-benar dihapuskan. Sehingga para dokter bisa tumbuh menjadi dokter yang profesional, bermartabat, dan berperilaku baik pada pasien.
Advertisement