Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus terkait ancaman yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah. Ancaman tersebut buntut dari adanya perbedaan dari penetapan Idul Fitri 1444 H.
"Polri merespons adanya ancaman segala macam dengan melakukan penyelidikan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melansir Antara, Selasa (25/4/2023).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar pada Senin (24/4/2023) kemarin mengatakan, pihaknya melakukan profiling terkait pernyataan ancaman tersebut.
"Sedang kami profiling tentang pernyataan tersebut," ujarnya.
Diketahui, pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Bareskrim Polri Jakarta pada Selasa. Hal ini dilakukan dalam rangka membuat laporan polisi terkait komentar ancaman tersebut.
Perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah itu berjumlah tiga orang dan didampingi oleh pengacara. Mereka langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Adapun saat ini peneliti BRIN tersebut telah secara resmi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023. Pelapornya adalah Nasrullah yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
“Terlapor AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah; sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut,” ujar Adi.
Kronologi Ancaman Peneliti BRIN
Kronologi kejadiannya sendiri berawal ketika sebuah komentar ancaman diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN. Ia mengomentari tautan yang diunggah oleh peneliti BRIN, Thomas Jamaluddin.
Dalam tautan tersebut membahas mengenai perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023. Awalnya Thomas berkomentar jika Muhammadiyah sudah tidak taat pada putusan pemerintah. Di mana penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H oleh Muhammadiyah berbeda dengan penetapan pemerintah.
Kemudian, AP Hasanuddin pun turut membalas komentar tersebut. Bahkan AP Hasanuddin berkomentar dengan nada yang sinis serta kata-kata mengancam.
Karena hal tersebut saat ini komentarnya sudah ramai dibahas publik di media sosial. Lantaran kata-katanya yang tidak pantas diucapkan. Terutama tidak segan berkomentar mengancam hingga menantang untuk dipenjara.
“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!,” tulis AP Hasanuddin.
Advertisement
BRIN Minta Maaf
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menyampaikan permintaan maaf kepada warga Muhammadiyah atas ulah salah satu penelitinya yang mengeluarkan komentar bernada ancaman.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko melalui keterangan tertulis.
BRIN akan menggelar Sidang Majelis Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap Andi Pangerang. Rencananya, sidang akan digelar pada Rabu (26/4/2023).
Usai sidang, proses akan dilanjutkan ke Majelis Hukum Disiplin PNS sesuai dengan PP 94 Tahun 2021.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN," ujar Handoko.
Handoko juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh periset BRIN, agar lebih bijak berkomentar dan menyampaikan pendapat di media sosial.