Liputan6.com, Medan Video penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda Aditya Hasibuan alias AH di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, viral di media sosial.
Diketahui, pelaku merupakan anak perwira menengah Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.
Informasi diperoleh Liputan6.com, penganiayaan terjadi di rumah pelaku, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kabarnya, penganiyaan terjadi berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku. Kemudian, mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Baca Juga
Viral Anak Perwira Menengah Polri Aniaya Mahasiswa di Sumut, Propam Turun Tangan
Viral Video Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Aditya Hasibuan Anak Komisaris Polisi, Warganet: Wah, Mario Dandy Jilid 2
Usai Diperiksa Berjam-Jam Terkait Kasus Narkoba, Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi
Advertisement
Di rumah pelaku, korban yang merupakan mahasiswa itu dianiaya secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Diketahui, penganiayaan itu dilakukan pelaku dihadapan orang tua dan abangnya.
Disebutkan komunikasi terjadi antara Ken dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun saat itu orang tua AH malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang
Tidak senang dengan peristiwa yang dialami, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Tetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) mengatakan, berdasarkan hasil laporan korban, menetapkan AH selaku penganiaya Ken Admiral sebagai tersangka.
"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Advertisement
Akan Lakukan Penjemputan
Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.
"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Sumaryono menandaskan.
Viral di Media Sosial
Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.
Sementara kondisi disekitar terlihat ada beberapa orang yang tak bisa memisahkan mereka berdua. Mereka hanya terlihat melihat aksi penganiayaan tersebut.
Advertisement