Memasuki Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2023, Penumpang Kereta Api di Sumut Capai 14.097 Orang

Memasuki arus balik Lebaran Idul Fitri 2023, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) mencatat penumpang pada Selasa (25/4/2023) sebanyak 14.097 orang.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Apr 2023, 00:29 WIB
PT KAI Divre I Sumut telah menyediakan sebanyak 270.707 tiket untuk masa Angkutan Lebaran 2023

Liputan6.com, Medan Memasuki arus balik Lebaran Idul Fitri 2023, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) mencatat penumpang pada Selasa (25/4/2023) sebanyak 14.097 orang.

"Jumah penumpang masih dapat bertambah karena pemesan tiket masih berjalan sampai dengan keberangkatan terakhir malam tadi," kata Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin.

Disebutkan Anwar, memasuki H+2 Lebaran 2023 ini, geliat masyarakat yang melakukan mudik Lebaran Idul Fitri sudah menunjukkan pergerakan arus balik.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI pun turut menyatakan puncak arus balik akan terjadi 24 hingga 25 April 2023.

Pada arus balik mudik dengan transportasi darat tentunya akan berpotensi terjadi kepadatan di berbagai jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota maupun desa.

Melihat fenomena arus balik ini, PT KAI Divre I Sumut mengimbau kepada masyarakat yang pulang dari mudik dengan kendaraan mobil, bus, atau motor agar berhati-hati saat melintasi pelintasan sebidang.

"Terutama pada masa Angkutan Lebaran ini, operasional kereta api setiap harinya masih tinggi. Terdapat 14 perjalanan kereta api jarak jauh, 24 perjalanan KA lokal, dan 6 KA Barang," Anwar menyebutkan.

 


Diimbau Waspada

Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Disampaikan Anwar, saat berada di pelintasan sebidang, diimbau agar waspada dengan melakukan berhenti, tengok kanan kiri, aman, jalan atau biasa dikenal dengan slogan #Berteman. Hal ini untuk menghindari kecelakaan.

"Jangan berupaya untuk memaksa atau menerobos jika sirine berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah tertutup," ucapnya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.


Jumlah Pelintasan Sebidang

Hampir setiap bulan, PT KAI Divre I Sumut melaksanakan di lokasi perlintasan sebidang yang berbeda-beda (Reza Efendi/Liputan6.com)

PT KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa fly over maupun underpass berjumlah 34.

Selama tahun 2022, di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

Sedangkan pada tahun 2023 sejak Januari, tercatat 17 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka-luka 15 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya