Tak Ada Halal Bihalal, ASN Pemprov DKI Jakarta Langsung Kerja Usai Libur Lebaran Idul Fitri

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan halal bihalal pada hari pertama bekerja pascacuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 26 Apr 2023, 13:05 WIB
Tak Ada Halal Bihalal, ASN Pemprov DKI Jakarta Langsung Kerja Usai Libur Lebaran Idul Fitri
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan halal bihalal pada hari pertama bekerja pascacuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023). ASN Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan masuk pukul 07.30 setelah cuti bersama pada 19-25 April 2023 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang ditandatangani pada 12 April 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan halal bihalal pada hari pertama bekerja pascacuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para ASN Balai Kota DKI Jakarta masuk kerja normal pada hari ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dengan berseragam pakaian dinas harian (PDH) ASN, mereka menyambangi Balai Kota DKI Jakarta sebelum jam masuk kerja dimulai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk diketahui, tidak adanya acara halal bihalal para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ini menindaklanjuti imbauan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menpan-RB Ad Interim Mahfud Md. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun demikian, ada pengecualian bagi pegawai yang mengambil cuti tambahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya