Liputan6.com, Surabaya - Imbas tulisan di media sosial yang menyinggung Muhammadiyah, dua peniliti BRIN yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke polisi, Rabu (26/4/2023). Pelapor adalah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya yang menduga adanya unsur tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dilakukan dua orang tersebut.
Advertisement
"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili Pimpinan Daerah tingkat Surabaya ingin mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya Sugianto di Polda Jatim.
Sugianto mengatakan, keduanya tidak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan tapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi.
Kemudian unggahan di media sosial tersebut ikut dikomentari Andi Pangerang Hasanuddin.
Sugianto menyebut pengaduan ini atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Kami membawa beberapa layar tangkap dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam terkhusus pada Muhammadiyah," kata dia.
Meski Andi Pangerang Hasanuddin telah meminta maaf, PD Muhammadiyah Surabaya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Karena proses hukum sudah berjalan maka kami berusaha menghormati proses tersebut dan kami akan melakukan upaya untuk itu," katanya.