Liputan6.com, Jakarta Aditya Hasibuan alias AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa pada 21-22 Desember 2022 lalu yang belum lama ini videonya viral.
Atas statusnya kini, anak perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan akan ada upaya untuk penjemputan paksa yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).
Advertisement
"Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara AH (Aditya Hasibuan) Terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
Sebenarnya, apa yang memicu hingga terjadi penganiayaan tersebut? Semua berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku. Lantaran tak terima, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat aksi penganiayaan terjadi dilaporkan tak ada satu pun saksi yang melerai. Bahkan satu di antaranya belakangan diketahui adalah AKBP Achiruddin Hasibuan, sang ayah pelaku.
"Saat kejadian itu disaksian oleh orangtuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa malam dilansir Antara.
Lantas, bagaimana dengan nasib AKBP Achiruddin Hasibuan setelah kedapatan membiarkan aksi penganiayaan tersebut terjadi?
Berikut sederet faka viral penganiayaan yang dilakukan seorang anak perwira Polri dari jajaran Polda Sumut yang belum lama ini viral:
1. Kronologi Kejadian
Pada surat laporan itu dijelaskan kronologi kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. AH selaku terlapor kala itu menyetop kendaraan Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.
Lalu, AH memukul korban dibagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Berlanjut, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan.
Dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya yang dilakukan AH. Tetapi, sesampainya di rumah terlapor AH korban bertemu kakak dan orangtua/ayah AH yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Disebutkan komunikasi terjadi antara Ken dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun saat itu orang tua AH malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, AH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketika melihat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua diduga malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Advertisement
2. Aksi Penganiyaan Viral di Media Sosial
Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.
Sementara, kondisi disekitar terlihat ada beberapa orang yang tak bisa memisahkan mereka berdua. Mereka hanya terlihat melihat aksi penganiayaan tersebut.
3. Aditya Hasibuan Ditetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan alias AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyampaikan, penetapan tersangka terhadap AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken Admiral ke Polrestabes Medan nomor LP/B/3895/XII/2022. Penanganan kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Sumut.
"Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH," kata Sumaryono saat kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
Karena usai dinaikkan penyidikan oleh Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023, orang tua AH, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan komplain atas penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.
Namun, setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan bahwa laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.
Advertisement
4. AKBP Achiruddin Hasibuan Ikut terseret dalam Kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, dari hasil pemeriksaan, terungkaplah bahwa AKBP Achiruddin berada di lokasi pada saat penganiayaan terjadi.
"Saat kejadian itu disaksian oleh orangtuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.
Kepada penyidik, AKBP Achiruddin telah mengakuinya. Menurut keteranganya saat itu, tujuannya supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.
"Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ucap Dudung.
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri.
5. Sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan
Imbas dari ulah sang anak, Aditya Hasibuan alias AH, Selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini ditahan dan berada di tempat khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, pihaknya telah memeriksa Achiruddin Hasibuan. Hasilnya dinyatakan terbukti melakukan pembiaran pidana.
"Terjadi pembiaraan pidana oleh anaknya yang bernama AH dan korban adalah Ken Admiral," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri
"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi sementara di nonjob kan tidak menjabat Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar dia.
Advertisement