Liputan6.com, Jakarta - Melakukan modifikasi kerap dilakukan pemilik sepeda motor, yang kurang puas dengan tampilan kendaraan kesayangan. Namun, perlu diperhatikan, sejatinya ada ketentuan dalam mengubah roda dua yang jangan sampai melanggar hukum.
Selain tidak melanggar hukum, modifikasi sepeda motor juga harus dilakukan dengan aman. Jangan sampai, dengan mengubah komponen, justru membahayakan pengendara maupun penumpangnya.
Advertisement
Berikut, disitat dari laman Wahana Honda, 7 ketentuan modifikasi sepeda motor yang tidak melanggar hukum.
1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.
2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan
Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Kalaupun ada yang mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.
4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Kapasitas mesin motor yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.
5. Tidak mengganti knalpot
Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.
Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.
Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.
6. Tidak Mengganti Lampu
Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012.
Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut.
Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
7. Tidak mengganti klakson
Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Advertisement