Hindari Macet di Tol Tangerang-Merak, Pengendara Mobil Nekat Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu

Seorang pengendara mobil kedapatan menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian dan juga rotator di Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Apr 2023, 20:33 WIB
Pengendara mobil, kedapatan menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian dan juga rotator. Pria berinisial MAT itu diamankan petugas kepolisian di ruas jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pengendara mobil kedapatan menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian dan juga rotator. Pria berinisial MAT itu diamankan petugas kepolisian di ruas Tol Tangerang-Merak, tepatnya Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang

MAT yang merupakan pemudik tersebut mengaku, dia menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian dan rotator tersebut agar terhindar macet arus lalu lintas Tol Tangerang Merak, dari arah Merak menuju Jakarta. 

Kepala Induk PJR Serang Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak, Kompol Wiratno mengatakan, hal tersebut terjadi pada 25 April 2023, berawal saat dia bersama petugas lainnya, tengah melakukan patroli arus lalu lintas tol pada periode balik mudik Lebaran 2023

"Saat itu kami lihat mobil Honda Freed berwarna abu-abu ini melintas dengan tujuan ke Jakarta, namun saat itu kita lihat adanya kejanggalan, hingga kami lakukan pengejaran," kata Wiratno, Rabu (26/4/2023). 

Oleh karena itu, saat di pintu Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, pengemudi diamankan dan diarahkan pinggir ruas tol untuk dilakukan pengecekan. 

"Saat dicek, ternyata pengemudi adalah warga sipil biasa dengan inisial MAT usia 19 tahun," ujar Wiratno. 

Hasil pemeriksaan, MAT sengaja menggunakan rotator dan pelat dinas polisi itu untuk menghindari kemacetan. 

 


Ditindak

"Dia mau balik ke Jakarta, dan dia sengaja pakai benda-benda ini supaya tidak macet," ungkap Wiratno. 

Atas tindakan MAT, dia pun dilakukan proses tilang, ditambah rotator serta pelat tersebut diamankan, yang selanjutnya dilakukan dan diserahkan tindakan hukum lainnya ke Polda Banten. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya