Sebut Muhammadiyah Sekte dan Menyamakannya dengan Syiah, Ustaz Hafzan Dilaporkan ke Polisi

Pimpinan pondok pesantren di Kota Payakumbuh Ustaz Hafzan menyebut Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakannya dengan syiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2023, 19:42 WIB
Logo Muhammadiyah (sumber: muhammadiyah.or.id)

 

Liputan6.com, Padang - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Payakumbuh atas nama Hafzan El Hafdi Mudir (HEH) menyebut Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakannya dengan syiah

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar Bakhtiar dalam jumpa pers yang digelar Rabu (26/4/2024) mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Hafzan.

Bakhtiar mengatakan, dalam pernyataan di media sosial ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah, yakni Muhammadiyah disebut sekte padahal dalam pemikiran islam dan mahdzab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.

Kedua Muhammadiyah disebut Syiah Raudhoh, tanpa kata Syiah kata Rafidho itu artinya sesat menyesatkan. Ini yang membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.

Ketiga dia mengajak berislam tanpa ormas padahal di negara Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.

"Kita dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH namun persoalan ini kita lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kita patuh terhadap aturan hukum," kata dia.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat.

Sementara Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Payakumbuh dan besok rencananya pelapor dimintai keterangan.

Menurut dia proses hukum harus berjalan meski ada sarana Restorative Justice namun jika ini diselesaikan tanpa persidangan akan berbahaya dan rentan membuat persoalan ini terulang.

"Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kita menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara bar-bar dan tidak beradab. Sesuai arahan Ketua Umum Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis," kata dia

Ia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti, harusnya minta diskusi dengan Muhammadiyah terkait hal tersebut.

"Kita laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE," kata dia.

 


Tidak Cukup dengan Maaf

Sebelumnya pelaku Hafzan dalam statusnya media sosial-nya menuliskan “Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Status ini telah memantik kemarahan warga dan pengurus Muhammadiyah di Sumbar padahal HEH merupakan salah satu pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Payakumbuh.

Sebelumnya, pihak Muhammadiyah telah melakukan rapat pleno dan memutuskan dua hal. Pertama dalam hal konteks ukhuwah islamiah telah diberikan maaf kepada yang bersangkutan. Namun meski dimaafkan namun tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan UU yang berlaku.

Ketua PDM Payakumbuh Irwandi mengatakan kasus ini tidak cukup dengan maaf, karena ini akan menjadi preseden buruk.

"Penghinaan ini sebelumnya telah dilaporkan Ketua PDPM Kota Payakumbuh, Ali Anhar Dt. Lelo yang telah teregister dalam laporan polisi nomor ADUAN/95/4/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya