Buntut Penganiayaan Ken Admiral, Kompolnas Dorong AKBP Achiruddin Hasibuan Diusut Pidana

Jika terbukti AKBP Achiruddin Hasibuan ikut menodongkan senjata api ke Ken Admiral, maka perwira menengah Polda Sumut itu bisa dijerat pidana dan dipecat dari Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2023, 08:35 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram/@achiruddinhasibuan)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan buntut pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya soal sanksi etik, Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada Ken Admiral yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat itu masih menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ujarnya.

Dengan adanya keterangan tersebut, kata Poengky, seharusnya penyidik Polda Sumatera Utara tak hanya menindak pelanggaran etik kepada Achiruddin Hasibuan. Jika terbukti, perwira menengah Polri itu juga bisa dijerat pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Selanjutnya, apabila dalam tindakan tersebut benar terbukti dan penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," kata Poengky menandaskan.

 


Polda Sumut Usut Dugaan Penodongan Senjata Api

Polda Sumut menetapkan AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4/2023). Hal ini buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan alias AH terhadap Ken Admiral.

Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan alias AH sempat menodongkan senjata api ke arah korban, Ken Admiral. Adapun, salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti tersebut.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4).

Dia menerangkan, Ditreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut didampingi Inspektorat Pengawasan Daerah polda Sumut menyambangi kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan pada pukul 16.00 WIB. Proses penggeledahan pun masih berlangsung sampai saat ini.

"Masih berlangsung penggeledahan. Tadi dari jam 4 sore dimulainya," ujarnya.

Adapun saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Atas tindakan, pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Pembiaran tersebut, lanjut Dudung, menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sehingga, hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya