Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha ritel berniat untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun meminta agar Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak merealisasikan rencana tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, Kemendag akan mengundang Aprindo dalam waktu dekat ini. Langkah ini untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng.
Advertisement
"Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami, untuk membicarakan dan untuk menghimbau teman-teman di angkutan Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern," ujar Isy dalam media briefing di Kantor Kemendag, Kamis (27/4/2023).
Isy mengatakan, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung perihal pembayaran rafaksi minyak goreng. Selama proses pertimbangan hukum tentang rafaksi minyak goreng dilakukan, Kemendag secara aktif memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
"Kami masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejaksaan Agung, karena beberapa data yang masih diperlukan oleh teman-teman Kejaksaan Agung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang sedang kami sampaikan," jelasnya.
Utang Rp 300 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, berniat untuk menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng, bila utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.
Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.
"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey dalam keterangan tertulis yang dikirimnya kepada Liputan6.com, Jumat (14/4/2023).
Roy mengatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.
Ia berharap agar Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 January 2022.
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," imbuh Roy.
Advertisement
1 Tahun Lebih
Dikatakan Roy, sudah 1 tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir ini, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal, waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS (Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kantor Sekretariat Presiden, dan menyampaikan pada wakil rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," keluh Roy.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo, ditengah-tengah bisnis retail yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi," tuturnya.