Liputan6.com, Medan Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu, 26 April 2023, kemarin. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.
Rumah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ada gudang diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum diketahui jenisnya. Informasi yang beredar, gudang BBM tersebut diduga milik perwira menengah Polri tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonformasi Liputan6.com, Kamis (27/4/2023), mengenai gudang BBM diduga milik AKBP Achiruddin, menjawab singkat, "Sedang didalami Penyidik Krimsus."
Berdasarkan foto-foto yang diperoleh, gudang BBM tampak berpagar seng. Di areal luar tampak 1 unit truk terparkir. Kemudian, dalam salah satu foto juga memperlihatkan ada tangki penympanan BBM di dalam gudang tersebut.
Informasi Beredar Lainnya
Selain itu, Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Sumut juga mendalami informasi beredar terkait AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memiliki istri lebih dari satu.
"Jika memang ada informasi seperti itu, ini bagian dari proses yang sedang dilakukan Propam dan Itwasda, yaitu mendalami semua informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, 26 April 2023.
Disebutkan Hadi, seorang anggota Polri sudah jelas memiliki aturan yang tertuang dalam Undang-Undang, yaitu tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu.
"Dalam berkeluarga, istri sah itu sudah diatur secara jelas. Tidak boleh melebihi dari apa yang menjadi aturan ketentuan Undang-Undang terkait perkawinan bagi pegawai negeri Polri," sebutnya.
Advertisement
Dalami Pengancaman
Diungkapkan Hadi, pihaknya juga mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata laras panjang yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan saat anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Juga didalami informasi terkait adanya ancaman menggunakan senjata api," ungkapnya.
Itwasda dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan akan melibatkan Tim Auditor Polri.
"Terkait dengan wajar dan tidaknya dalam laporan LHKPN, tentu nanti ada mekanisme," Hadi menuturkan.
Dicopot dari Jabatan
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Pencopotan tersebut imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, yang kemudian viral di media sosial.
Diketahui, penganiayaan terjadi di rumah AKBP Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022.
Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan ditahan. Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan.
"Itu bukti Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," Hadi menuturkan.
Advertisement
Sanksi Tegas hingga PDTH
Disampaikan Hadi, atas perbuatannya AKBP Achiruddin Hasibuan dikenai Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Profesi Polri.
"Jika ada tindakan-tindakan yang dilanggar aturan pidana, sanksinya bahkan sangat tegas sampai proses PDTH,” tandasnya.